BerandaKRIMINALNARKOBAPolda Riau Ciduk Dua Kurir yang Selundupkan 19 Kg Sabu Lewat Speed...

Polda Riau Ciduk Dua Kurir yang Selundupkan 19 Kg Sabu Lewat Speed Boat

Radar Berita IndonesiaKepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali menunjukkan keseriusan dalam memerangi peredaran narkoba.

Sebanyak 19 kilogram sabu berhasil diamankan, lengkap dengan dua tersangka yang ditangkap dalam sebuah operasi dini hari di perairan Sungai Batang Gangsal, Kecamatan Rehteh.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Jossy Kusumo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polda Riau dan Polres jajaran dalam menekan kejahatan narkotika di wilayahnya.

“Polda Riau menegaskan komitmen penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam memerangi peredaran narkoba,” tegasnya saat konferensi pers di Mapolres Inhil, Jumat (21/11/2025).

Ia juga mengapresiasi kinerja tim Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil dan jajaran yang dinilai bekerja keras memutus mata rantai perdagangan narkotika lintas wilayah.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan masuknya narkoba melalui jalur laut di Pulau Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rehteh melakukan penyelidikan pada Minggu (9/11) sekitar pukul 04.30 WIB.

Dari hasil pemantauan, tim menemukan sebuah speed boat mencurigakan yang melintas di perairan Sungai Batang Gangsal.

Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut.

Dua orang tersangka berinisial AZ dan HI diamankan. Hasil penggeledahan menemukan 19 paket sabu yang dibungkus lakban hitam dan plastik bergambar kapal, masing-masing diberi kode A-1 hingga A-19.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Rehteh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Brigjen Jossy menegaskan bahwa Polda Riau akan terus memperluas operasi dan menindak tegas jaringan narkoba yang mencoba beroperasi di wilayah Riau.

Google News

Must Read

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini