Kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat mendapat perhatian dari Polda Sumbar. Polda Sumbar saat ini sedang mengkaji kasus tersebut dan telah membentuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
“Ini jadi perhatian kita. Sudah dibentuk tim dari Krimsus untuk mengkajinya,” terang Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes .Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., Jumat (26/02/2021).
Kabidhumas menuturkan bahwa, kasus dugaan penyelewengan dana itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kendati demikian, pihaknya tetap mengkaji, apabila sewaktu-waktu ada pelimpahan dari BPK kepada kepolisan.
“Selain itu kan ada indikasi dugaan KKN. Jadi sedang kita kaji itu,” terang Kabidhumas.
Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan adanya dua indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat. Dugaan itu berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar dan pengadaan barang Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Menindaklanjuti itu, DPRD Sumbar sudah membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus juga menemukan indikasi penyelewengan keuangan negara berupa dugaan markup harga hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 4,9 miliar. (wm/bq/hy)
Sumber: Divisi Humas Polri.