Polda Sumbar Bentuk Timsus Terkait Penyelewengan Dana Covid-19 Rp.4,9 Miliar

293
Polda Sumbar
Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes .Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K..
Kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Provinsi Sumatera Barat mendapat perhatian dari Polda Sumbar. Polda Sumbar saat ini sedang mengkaji kasus tersebut dan telah membentuk tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

“Ini jadi perhatian kita. Sudah dibentuk tim dari Krimsus untuk mengkajinya,” terang Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes .Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., Jumat (26/02/2021).

BACA JUGA  Desa Wisata di Jogja Bikin Susah Move On Karena Keindahannya

Kabidhumas menuturkan bahwa, kasus dugaan penyelewengan dana itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Kendati demikian, pihaknya tetap mengkaji, apabila sewaktu-waktu ada pelimpahan dari BPK kepada kepolisan.

“Selain itu kan ada indikasi dugaan KKN. Jadi sedang kita kaji itu,” terang Kabidhumas.

Sebelumnya diberitakan, BPK menemukan adanya dua indikasi penyelewengan dana Covid-19 Sumatera Barat. Dugaan itu berupa kemahalan harga barang senilai Rp 4,9 miliar dan pengadaan barang Rp 49 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Polres Kobar Tangkap Wanita Cantik Residivis Narkoba, Sita 1.80 Gram Sabu

Menindaklanjuti itu, DPRD Sumbar sudah membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus juga menemukan indikasi penyelewengan keuangan negara berupa dugaan markup harga hand sanitizer untuk penanganan Covid-19 senilai Rp 4,9 miliar. (wm/bq/hy)

Sumber: Divisi Humas Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini