Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si memimpin press release keberhasilan pengungkapan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terkait kasus penembakan yang menewaskan Marasalem Harahap (wartawan) di Kabupaten Simalungun.
Kapolda Sumut mengatakan, identitas pelaku penembakan yang diamankan berinisial YFP (berusia 31 tahun) warga Siantar, Sujito (berusia 57 tahun) warga Siantar pemilik Diskotik Ferari, Kamis (24/06/2021).
“Dalam press release ini Pangdam I/BB turut hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana,” katanya didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin dan Dir Reskrimum Polda Sumut Kombes. Pol. Tatan Dirsan Atmaja di Mapolres Siantar.
Kapolda Sumut mengungkapkan, kasus penembakan terhadap Marasalem Harahap karena para tersangka merasa sakit hati terhadap korban kerena minta jatah uang sebesar Rp.12 juta per bulannya di Diskotik Ferrari. Sehingga, muncul niatan untuk menghabisi nyawa jurnalis itu menggunakan senjata api.
“Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal,” terangnya.
Atas perbuatannya, Kapolda Sumut mengungkapkan para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberi dukungan kepada Polri untuk mengungkap kasus ini,” pungkas Kapolda Sumut.
Sumber: Humas Polda Sumut.