Polisi Ancam Cabut Izin Operasional Perusahaan yang Pekerjakan Satpam Tanpa Legalitas

181
Radar BI, Majalengka | Meski memiliki peran dan fungsi vital, disayangkan ternyata masih ada petugas satuan pengamanan (satpam) yang ternyata belum memiliki legalitas dan kualifikasi.

Artinya para satpam di Kabupaten Majalengka, yang bertugas di sejumlah perusahaan/instansi dan kantor ternyata belum memiliki/mengikuti pendidikan pelatihan dasar (Diklatsar) satpam Gada Pratama.

Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi M, S.H., M.H., didampingi Kanit Binkamsa Binmas Polres Majalengka Bripka Karyono dan Aiptu Dedi Bastari, melaksanakan penertiban dan pemeriksaan legalitas Satpam ke sejumlah Perusahaan dan Instansi yang ada di wilayah Majalengka Kota, Jumat (24/12/2021).

BACA JUGA  Pelecehan Seksual Wanita di KRL, Penumpang Pria Diamankan ke Polres Metro Depok
BACA JUGA  Pesawat Susi Air Dibakar KKB, Nasib Pilot dan Penumpang Belum Diketahui

Radar Berita Indonesia

Mestinya, satpam yang terjun ke dunia kerja dan ber profesi sebagai Satpam harus punya kemampuan dan keahlian di bidangnya, terutama harus memiliki legalitas resmi berupa KTA dan IJAZAH Gada Pratama. Sehingga bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

“Saat kami sidak ke lapangan, ada yang belum memiliki sertifikasi sebagai satpam. Artinya kualifikasi dan profesionalitas mereka dipertanyakan, sebab belum mengikuti pendidikan pelatihan satpam.” ujar AKP. Rudy Djunardi

Adapun perusahaan dan Instansi yang sempat diperiksa adalah Satpam Outsourcing yang ada di RSUD Majalengka yaitu vendor satpam Pt. Dewa Persada Raya. Ada juga ditemukan Satpam tidak memiliki legalitas dan kualifikasi, adapun Satpam yang masa berlaku kartu tanda anggota (KTA) nya habis.

BACA JUGA  Tergiur Gandakan Uang, Justru Nyawa Melayang
BACA JUGA  Polri Buka Pendaftaran Bagi Lulusan SMA/SMK Jalur Tamtama, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ditegaskan Kasat Binmas Polres Majalengka AKP Rudy Djunardi, selanjutnya pihaknya memberikan peringatan tertulis pertama. Jika masih melanggar, bisa jadi akan ada upaya tindakan tegas.

Selain itu, bagi perusahaan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang tetap nekat menyalurkan satpam tanpa dilengkapi sertifikasi dan legalitas anggota satpam dan tidak melaksanakan pendidikan pelatihan satpam maka akan kami tindak tegas.

“Kami tak main-main soal ini. Artinya satpam dituntut profesional dan maksimal sebagai pam swakarsa. Jika tak bisa mematuhi aturan dan tak memiliki pendidikan dasar, bagaimana mau profesional,” pungkas Kasat Binmas Polres Majalengka. (Krismanto Abi Cris)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini