Radar Berita Indonesia – Polres Kebumen berhasil membongkar kasus investasi bodong yang mengatasnamakan perusahaan pusat kebugaran bernama New World Sport (NWS).
Dalam kasus investasi bodong ini, polisi menetapkan seorang wanita bernama Nofiyatun (29), warga Dusun Losari, Desa Kedungsari, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, sebagai tersangka.
Lebih dari 1.000 orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith, menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) merekrut para korban melalui iming-iming keuntungan besar dari investasi saham fiktif NWS.
“Tersangka selaku leader NWS mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan besar. Ia mengklaim bahwa dana investasi akan digunakan untuk pembangunan pusat kebugaran di luar negeri,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).
Dalam penawarannya, tersangka menjanjikan bahwa setiap anggota yang menyetor Rp 15 juta akan memperoleh keuntungan Rp 8.325.000 setiap 15 hari, yang dikirim setiap hari sebesar Rp 550 ribu ke akun masing-masing.
Tersangka juga meyakinkan para korban bahwa modal tidak akan hilang dan dapat dikembalikan kapan saja.
Untuk memperkuat kepercayaan publik, tersangka bahkan membuka kantor NWS di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen.
Aplikasi Tiba-Tiba Tidak Bisa Diakses
Kasus investasi bodong ini terungkap ketika pada 6 November 2025, aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa lagi diakses untuk penarikan dana maupun keuntungan.
“Sejak tanggal tersebut para anggota tidak dapat melakukan penarikan keuntungan maupun modal, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 2,5 miliar dari lebih dari 1.000 korban,” tambah Kapolres.
Mendapati hal itu, para korban berbondong-bondong mendatangi kantor NWS untuk mempertanyakan nasib dana mereka.
Awal Mula Tersangka Terlibat
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka pertama kali mengenal NWS pada 19 Oktober 2024, saat masih bekerja sebagai TKW di Taiwan.
Ia menemukannya melalui hasil pencarian Google ketika mencari pekerjaan freelance.
Tautan tersebut mengarah pada kontak WhatsApp seseorang bernama Kelly Carcia yang mengaku berasal dari Singapura.
Setelah mempelajari sistem NWS selama dua bulan, tersangka merasa mendapat penghasilan besar hingga Rp 20 juta per bulan, membuatnya memutuskan pulang ke Indonesia pada 24 Juli 2025 untuk fokus mengembangkan NWS dan merekrut ribuan anggota.
Namun setelah sistem NWS macet, tersangka mengaku juga tidak bisa mengakses akunnya.
“Aplikasi saya sendiri juga tidak bisa menarik dana. Saya bertanya ke Kelly, tapi tidak ada respon,” jelas tersangka kepada penyidik.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Ponsel tersangka, Rekening koran transaksi korban, Beberapa sepeda onthel, Sepeda motor.
Tersangka kini ditahan di Mapolres Kebumen dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang mengendalikan aplikasi dan skema pembayaran NWS.



https://shorturl.fm/GcLoJ