Polisi Gerebek Gudang Baby Lobster Ilegal Rp 24 M di Sumsel, 13 Orang Ditangkap

128
Radar BI, Sumsel | Sebanyak 13 orang turut diamankan dalam operasi penggerebekan oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel di dua rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara benih baby lobster atau benur di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (1/12/2021) dini hari.

Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil menyita barang bukti baby lobster jenis pasir sebanyak 125.400 dan jenis mutiara sebanyak 28.050, yang masih disimpan di bak khusus penampungan.

Barang bukti selain baby lobster yang turut disita diantaranya tedmon ukuruan ratusan liter tempat penampungan air laut, lemari es, berbagai jenis tabung oksigen, kolam terpal tempat menampung benih lobster dan peralatan lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani SIK didampingi Kasub bid Penmas Polda Sumsel Kompol Erlangga SE MH mengatakan, penyidik Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing 13 orang pelaku yang diamankan saat penggerebekan rumah di Desa Mulia Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin kemarin.

BACA JUGA  Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pencabulan dan Penganiayaan di Malang
BACA JUGA  Kepedulian Sosial DPD LPM Kota Padang, Irwan Basir Bantu Warga Lubuk Kilangan Tertimpa Musibah Kebakaran

Radar Berita Indonesia

“Kami juga masih mendalami dari mana asal benih lobster ini dan mau dikirim kemana serta siapa aktor intelektual ikut dalam kasus ini,” kata Barly kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (2/12/2012).

Dari hasil interogasi pemilik rumah, kata Barly para pelaku baru sekitar satu bulan menyewa rumah di tempat kejadian peristiwa (TKP) begitu juga dengan barang-barang yang digunakan untuk menampung benih lobster baru masuk sekitar satu bulan yang lalu.

“Lokasi penggerebekan hanya dijadikan tempat penampungan sementara benih lobster, benih ini pastinya akan dikirim. Untuk tempat pengiriman masih kami dalami,”ungkapnya.

BACA JUGA  Dua Buronan Kasus Narkoba Ditangkap Polres Inhil
BACA JUGA  Polres Brebes Ringkus MYS Pelaku Penggelapan Uang TKW Senilai Rp.3 Milliar

Barly menyebut pihaknya, dengan penggerebekan lokasi penampungan sementara benih lobster ini, pihaknya berhasil mencegah kerugian negara sebesar Rp. 24 milyar lebih.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak balai karantina ikan dan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan untuk penanganan benih lobster untuk segera dilepaskan ke habitat nya,”tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu pelaku mengatakan ia hanya sebagai pekerja saja yang ditugaskan untuk mensortir benih lobster berdasarkan ukuran dan jenisnya saja.

BACA JUGA  Hari Kesaktian Pancasila, Doa Kemenkumham Untuk Negeri
BACA JUGA  Polri Sebut Anggota dan Simpatisan Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Tersebar 6.000 di Indonesia

Radar Berita Indonesia

“Kalau kami ini hanya bekerja diupah 400 sampai 500 ribu, kerjanya mensortir benih lobster itu. Kalau dari mana benih lobster ini kami tidak tahu pak,” pungkasnya.

Sumber: Suherman/Radar BI Palembang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini