Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus 3 Tersangka Penipuan Modus Mengaku WNA dan Tukar Kartu ATM

161
Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus 3 Tersangka Penipuan Modus Mengaku WNA dan Tukar Kartu ATM
Modus Belanja Ponsel, 3 WNA Ini Tipu Korban dengan Saldo ATM Palsu.
Jakarta, Radar BI | Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga pelaku penipuan bermodus penukaran kartu ATM di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ketiga pelaku penipuan ditangkap dengan nama inisial ILB (berusia 42 tahun), AS (berusia 41 tahun) dan HA (berusia 46 tahun) beserta barang bukti 3 unit mobil, 32 Kartu ATM beserta buku tabungan serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, ketiga pelaku penipuan inisial AS, ILB, dan AH memiliki peran masing – masing untuk menipu korban dengan membeli sebuah handphone di pusat perbelanjaan.

BACA JUGA  Suasana Haru Perpisahan Ganjar-Yasin Ditangisi Ribuan Orang di GOR Jatidiri
BACA JUGA  Perubahan Status Mushalla Al Multazam ke Masjid, Zulhardi Z Latif: Diupayakan Secepatnya Dilakukan

 

“Tersangka mengiming-imingi korban yang baru dikenal, mengajak untuk membeli handphone di Roxy dengan jumlah yang banyak,” ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Kapolres menambahkan, pelaku AS mengaku sebagai WNA berkebangsaan Brunei dan meminta korban untuk menunjukkan tempat perbelanjaan yang baru saja ditemui.

“AS, mengaku sebagai orang Brunei yang datang ke Jakarta untuk minta ditunjukan tempat penjualan handphone terbesar, posisi letak Roxy di mana tempatnya korban yang baru saja ditemui di jalan,” tuturnya.

Tersangka mengaku minta dibantu untuk pembelian sejumlah handphone, mengingat tersangka hanya menggunakan uang Ringgit, dari sana (pelaku mengajak korban) mampir ke ATM untuk menunjukan saldo,” tambah Kombes Komarudin dikutip dari Metro Polri, Senin (08/08/2022).

BACA JUGA  100 Hari Kerja Kapolri, Polri Ungkap Rintangan Perburuan Kelompok Pimpinan MIT Ali Kalora di Poso
BACA JUGA  Ruang Rapat Atap Bocor, Komisi C DPRD Binjai: Berikan Waktu Dua Minggu ke Dinas PUPR Untuk Perbaikinya

 

Setelah korban melihat saldo palsu tersangka yang besar, ia menuturkan korban pun mengajak pelaku ke pusat perbelanjaan.

“Karena korban meyakini tersangka memiliki saldo yang cukup, maka mereka sepakat menuju Roxy membeli handphone, di tengah jalan pelaku AS menukarkan ATM yang dimiliki korban dengan ATM yang sama,” papar Kombes Komarudin.

Selain itu, Kombes. Pol. Komarudin menambahkan sesampainya di pusat perbelanjaan, tersangka pun berpencar untuk melakukan transfer kepada AH menggunakan ATM milik korban yang sengaja ditukar.

“Sampai di Roxy mereka berpencar, dan langsung transfer isi ATM korban, transfer pun diterima oleh AH yang bertugas menerima hasil kejahatan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus 12 Tersangka Narkoba
BACA JUGA  Kabidhumas Polda Sumut Respon Kasus Dugaan Pemerkosaan Bocah yang Viral Diungkap Hotman Paris

 

Dari perlakuan ketiga tersangka penipuan ini, mereka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini