DKI Jakarta, Radar BI | Polisi menggerebek sebuah rumah diduga menjadi tempat praktik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kini rumah praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/6/2023), dipasangi garis polisi.
Terlihat dari depan, rumah tersebut berpagar hitam yang kini dipasang garis polisi. Tembol rumah tersebut keseluruhan berwarna krem.
Mencoba masuk ke dalam, ruang yang ditemui adalah ruang tamu. Di mana ruang tersebut dijadikan sebagai tempat pasien menunggu.
Rumah tersebut memiliki 2 kamar untuk melakukan praktik aborsi. Kasurnya terlihat lesehan alias tidak memakai dipan. Kamar 1 dijadikan tempat eksekusi, sedangkan kamar 2 untuk tempat pasien beristirahat setelah aborsi.
Di antara kedua kamar tersebut, ada toilet yang diketahui menjadi tempat pembuangan janin di kloset.
Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan rumah diduga tempat aborsi di Kemayoran, Jakarta Pusat hari ini. Saat penggerebekan berlangsung ternyata ada empat orang yang bakal melakukan aborsi di lokasi.
Di dalam pada saat kami geledah atau penindakan hukum juga ditemukan empat orang pasien ya inisial J, AS, RV, dan IT.
Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan (aborsi) sedang beristirahat karena masih pendarahan, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes. Pol. Komarudin di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Pusat juga mengatakan pihaknya juga menemukan satu orang lainnya di rumah tersebut. Wanita itu diduga juga akan melakukan aborsi. Satu orang sedang baru mau akan dilakukan.
Ada dua kamar di dalam rumah yang digerebek polisi hari ini. Kedua kamar itu berfungsi sebagai ruang untuk tindakan aborsi dan tempat istirahat usai aborsi selesai dilakukan.
“Jadi di dalam ada dua kamar. Satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan,” ujarnya.
Dikutip dari tempo, Kombes. Pol. Komarudin juga menjelaskan bahwa di dalam rumah kontrakan tersebut, terdapat dua kamar, yakni kamar untuk tindakan, kamar istirahat, dan satu tempat pembuangan janin.
Para pelaku menerapkan tarif eksekusi sebesar Rp.2,5 juta sampai Rp.8 juta tergantung dari usia kandungan.
Kadang ada empat orang, lima orang perempuan datang pakai mobil langsung masuk ke dalam. Jadi mereka tidak bersosialisasi, pungkasnya.
Sementara itu, Warga tak menyangka rumah yang baru disewa 2 bulan lalu itu di jadikan tempat praktik aborsi ilegal.
Meski curiga karena rumah sering didatangi perempuan muda, warga mengira rumah itu menjadi penampungan TKI.
Ketua RT. 04, Jalan Mirah Delima, Usman, mengatakan pemilik rumah tak melaporkan diri bahwa rumah tersebut dikontrakkan. Saat dicek, kondisi rumah dalam keadaan kosong.
Usman mengaku sempat meminta nomor ponsel, KK dan KTP pengontrak. Bahkan hingga saat ini, pemilik rumah juga tidak pernah melaporkan identitas dan hanya berkomunikasi lewat telepon.
Dia baru pindah kita tidak tahu. Tidak ada yang laki-laki, perempuan semua yang pastinya ada tiga orang perempuan, tapi yang lain mungkin tamunya.