Minggu, Januari 26, 2025
No menu items!

Wartawan Diusir dan Dilarang Meliput Saat Pelantikan Wawako Padang

Must Read
Padang, Radar BI | Belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan Wakil Walikota Padang H. Ekos Albar, SE.MM di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, di usir. Pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pelantikan Wakil Walikota Padang, menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.

“Pada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan keras.

BACA JUGA  Isak Tangis Warnai Proses Eksekusi Tanah dan Rumah di Kuranji

Setelah dua tahun kosong, posisi Wakil Wali Kota Padang kini resmi ditempati oleh H. Ekos Albar, SE.MM untuk melanjutkan sisa masa jabatan tahun 2019 sampai dengan 2024.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi atas nama Presiden Republik Indonesia. Bertempat di Auditorium Gubernuran, pada hari Selasa (9/5/2023) siang.

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi melantik secara resmi Wakil Wali Kota Padang H. Ekos Albar, SE.MM untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024, (Poto: Prokopim Pdg).
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi melantik secara resmi Wakil Wali Kota Padang H. Ekos Albar, SE.MM untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2019-2024, (Poto: Prokopim Pdg).

Namun, dibalik berjalan lancar dan khidmatnya pelantikan yang dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy serta sejumlah pejabat pemerintah di tingkat Pusat, baik dari dalam dan luar Sumatera Barat.

BACA JUGA  Kadisdik Ilyas: Tes Urin Ini Bukan Mencari Kesalahan, Melainkan Diteksi Dini Pembinaan ASN Guru

Ada aksi pelarangan masuk bagi wartawan yang akan meliput oleh protokoler Gubernuran Sumbar. Dan, hal ini tengah jadi perbincangan ditengah masyarakat Sumbar khususnya Kota Padang.

Menanggapi hal ini, Herman Tanjung salah seorang deklarator Forum Komunitas Wartawan Sumbar (FKWI-Sumbar) yang ada di Kota Padang meradang, sangat menyesalkan sikap petugas Satpol PP Provinsi Sumbar dan Protokoler Pemprov Sumbar yang meminta para Jurnalis untuk tidak melakukan peliputan terhadap pelantikan tersebut.

Menurut Herman, secara tidak langsung oknum tersebut sudah menodai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan tersebut sudah menyalahi aturan.

BACA JUGA  Kisah Satu Keluarga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni Selama 19 Tahun

Untuk itu, Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar harus menindak oknum yang telah membuat aturan tersebut. Sebab, aturan pelarangan tersebut tidak benar, tegasnya.

Disisilain. Pernyataan sikap juga muncul dari organisasi Jurnalis yang ada di Sumbar, seperti, AJI Padang – PFI Padang – IJTI Sumbar – PWI Sumbar), menyebut hal yang sama. Dan tidak terima perlakuan segelintir oknum yang ada di Pemprov Sumbar tersebut.

Ada 4 pernyataan sikap organisasi pers, berikut ini bunyinya:

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

BACA JUGA  Kapolri Beri Tiket Sekolah Bhabinkamtibmas Usai Sidak PPKM Mikro di Kudus

2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Pemrov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

BACA JUGA  Apakah Nanas Muda Bisa Mencegah Kehamilan, Mitos Atau Fakta?

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA  Tinjau Stadion Kanjuruhan, Jokowi: Sanksi dari PSSI Ada

Tertanda

Ketua PFI Padang Arif Pribadi.

Ketua AJI Padang Aidil Ichlas.

Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi.

Ketua PWI Sumbar Basril Basyar

BACA JUGA  Polisi Berhasil Bongkar Kasus Peredaran Narkoba Sebanyak 5 Kg Sabu

Sumber: Hen Malay

Iklan

Latest News

Granat Aktif Ditemukan di Kebun Kosong Jatisampurna, Polisi dan Gegana Bergerak Cepat

Radar Berita Indonesia | Kepolisian masih menyelidiki penemuan sebuah benda yang menyerupai peledak lempar (granat) di Jalan Mendut RT...

Artikel Lain Yang Anda Suka