Jateng, Radar BI | Tim Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Reskrim Polsekta Sukun berhasil menangkap dan mengungkap pelaku penganiayaan serta pembunuhan terhadap Ariffin (berusia 42 tahun) teknisi sound system asal Bakalankrajan, warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas RT 07 RW 01 Kelurahan Bakalan Krajan Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada hari Minggu lalu (25/6/2023).
Keempat pelaku kemarin (27/6/2023) dikeler penyidik Polresta Malang Kota. Sebelum pengeroyokan berujung maut tersebut, diduga keempat pelaku pembunuhan sudah mabuk terlebih dahulu.
Mereka adalah Siswanto (berusia 44 tahun), Rohman Krisdianto (berusia 27 tahun) dan Eko P (berusia 38 tahun). Ketiganya adalah warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Sedangkan satu pelaku lain adalah Tri Styabudi alias Gotri (berusia 41 tahun) yang masih tetangga korban di Bakalankrajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Para 3 pelaku ditangkap setelah satu hari setelah peristiwa pembunuhan, kecuali Eko yang baru menyerahkan diri kemarin.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga memaparkan kronologi pengeroyokan berujung pembunuhan tersebut.
Pada hari kejadian ada pergelaran seni bantengan di sekitar SDN Bakalankrajan 1. Saat itu, Arifin bertugas sebagai teknisi sound system.
Tak jauh dari lokasi pergelaran seni, Gotri menggelar pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya.
“Di sana para pelaku minum minuman keras, setelah itu Gotri mau ke lokasi pergelaran seni untuk ikut acara,” kata Bayu.
Mereka pun join ke lokasi sekitar pukul 17.15. Di sana, sudah ada Arifin yang stand by. Tak lama kemudian terjadi perselisihan antara Gotri dan Arifin.
“Menurut pelaku, mereka saat mau masuk tapi dihalang-halangi korban. Saat ditegur, malah dijawab korban seperti menantang,” imbuhnya.
Karena itulah, Gotri tersinggung dan memanggil teman-temannya. Bersamaan dengan itu juga, diambil lah senjata tajam berupa parang dan dua pisau sangkur dari rumah Gotri. Akhirnya, pengeroyokan yang berujung penghilangan nyawa orang itu terjadi.
Gotri membanting korban sampai terjatuh, kemudian Siswanto melakukan penusukan. Rohman ikut memukul, lalu Eko menusuk korban. Hal itu mengakibatkan dua luka tusuk di area perut Arifin.
”Ditusuknya pakai dua pisau yang mengakibatkan luka sepanjang 40 sentimeter. Tusukan tembus ke organ ginjal dan lambung. Sangkur itu masih tertancap di tubuh korban,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Gresik itu.
Setelah penusukan itu, Arifin dibawa ke IGD RST Dr Soepraoen untuk mendapat perawatan. Tapi nyawanya tak tertolong. Keesokan harinya, pelaku ditangkap di rumah masing-masing.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa.