Minggu, September 24, 2023
No menu items!

Polri Tetapkan 649 Tersangka TPPO dari 560 Laporan Polisi

Must Read
Jakarta, Radar BI | Polri menerima 560 laporan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari pengusutan polisi, 649 orang ditetapkan jadi tersangka.

“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si dalam keterangannya, pada Rabu (28/6/2023).

Sebanyak 560 laporan yang masuk itu dari tanggal 5-27 Juni 2023. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melaporkan ada 1.840 korban dari kasus TPPO ini.

BACA JUGA  Kapolri Tinjau Program Vaksinasi Nasional, Pastikan Capai 1,7 Juta Dosis Imunisasi

“Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” lanjutnya.

Brigjen Pol Ramadhan kemudian mengungkap contoh penanganan kasus TPPO di beberapa polda berdasarkan hasil anev pada 27 Juni 2023. Berikut hasilnya:

Polda Kepulauan Riau

Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras.

BACA JUGA  Kapolri Minta Dukungan Logistik All Out Untuk Bencana

Korban bernama saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Bengkulu

Adanya dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.

Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Asusila (mucikari).

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Barang Bukti 93 Kg Sabu

Polda Bali

Petugas Polres Bandara mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap, Polri mengamankan 4 (empat) WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.

Kemudian telah ditemukan bahwa 1 (satu) orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan 3 (tiga) orang lainnya menjadi korban, selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

BACA JUGA  Polda Sumbar Bentuk Timsus Terkait Penyelewengan Dana Covid-19 Rp.4,9 Miliar

Polda NTB

Aktivitas TPPO didapati di wilayah NTB, Polri mendapatkan laporan saudara JPS alias J dengan meminta tolong kepada saudara TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.

Setelah proses adminitrasi telah dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perjanjian awal.

Iklan

Latest News

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus RT.02/03 dan RW XIII Rambutan, Begini Kata Irwan Basir

Padang, Radar BI | Ketua RW dan Ketua RT adalah tokoh masyarakat yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting untuk memimpin...

Artikel Lain Yang Anda Suka