Jakarta, Radar BI | Polri menerima 560 laporan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari pengusutan polisi, 649 orang ditetapkan jadi tersangka.
“Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si dalam keterangannya, pada Rabu (28/6/2023).
Sebanyak 560 laporan yang masuk itu dari tanggal 5-27 Juni 2023. Brigjen Pol Ahmad Ramadhan melaporkan ada 1.840 korban dari kasus TPPO ini.
“Modusnya yakni pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga 405 kasus, ABK 9 sebanyak 9 kasus, PSK sebanyak 159 kasus, dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus,” lanjutnya.
Brigjen Pol Ramadhan kemudian mengungkap contoh penanganan kasus TPPO di beberapa polda berdasarkan hasil anev pada 27 Juni 2023. Berikut hasilnya:
Polda Kepulauan Riau
Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak dibawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras.
Korban bernama saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya akan dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Bengkulu
Adanya dugaan Tindak Pidana Asusila yang dilakukan oleh saudara H, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
Terduga melakukan dengan modus menyediakan perempuan dan tempat untuk melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Asusila (mucikari).
Polda Bali
Petugas Polres Bandara mendapati beberapa orang mencurigakan yang akan bekerja ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen lengkap, Polri mengamankan 4 (empat) WNI yang mengaku akan bekerja di Qatar.
Kemudian telah ditemukan bahwa 1 (satu) orang yang diduga sebagai tersangka penyalur para pekerja dan 3 (tiga) orang lainnya menjadi korban, selanjutnya ke empat orang tersebut dibawa ke Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Polda NTB
Aktivitas TPPO didapati di wilayah NTB, Polri mendapatkan laporan saudara JPS alias J dengan meminta tolong kepada saudara TB alias T untuk diberangkatkan ke Abu Dhabi.
Setelah proses adminitrasi telah dibuat kemudian korban berangkat Bandara ditemui bahwa korban akan diberangkatkan ke Turki bukan ke negara Abu Dhabi sesuai perjanjian awal.