Jakarta, Radar BI | Polsek Koja menangkap pemuda berinisial WR (berusia 17 tahun) terduga penganiayaan sopir taksi daring Nur Cholik (berusia 46 tahun) dengan menggunakan senjata tajam karena kehabisan uang di Jalan Raya Plumpang, Koja, Jakarta Utara, Rabu (14/9/2022) petang.
Kapolsek Koja AKP Putra Dwipayana mengatakan, polisi berhasil meringkus tersangka penganiayaan setelah sempat melarikan diri usai kejadian ke kawasan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, tak jauh dari lokasi penganiayaan.
“Tersangka penganiayaan ditangkap di Rawa Badak Utara, kemudian kami amankan di Markas Polsek Koja,” kata AKP Putra kepada wartawan di Jakarta Utara, Kamis (15/09/2022).
Berdasarkan pengungkapan hasil penyelidikan sementara, tersangka membawa senjata tajam jenis celurit sejak berangkat dari kontrakannya di Cinere, Depok, Jawa Barat ke Jakarta.
“Senjata tajam sudah dibawa (tersangka) pelaku dari rumah, dari kontrakannya di Cinere,” kata AKP Putra.
Tersangka melontarkan alibi sedang mencari pekerjaan ke Jakarta, namun belum berhasil, sehingga kehabisan uang. Polisi masih memeriksa kebenaran pernyataan tersebut.
Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Koja, tersangka tidak mengambil barang ataupun mengambil sesuatu dari korban. Intinya niat (tersangka) pelaku tidak membayar ongkos dari taksi daring tersebut, kata AKP Putra.
Kronologi kejadiannya, AKP Putra mengatakan tersangka mengarahkan sopir ke Stasiun Tanjung Priok lewat aplikasi daring, tapi karena tidak bisa membayar ongkos taksi, tersangka meminta korban mengubah arah rute perjalanan mereka melewati Jalan Raya Plumpang di Koja.
Di tengah perjalanan itu, kata Putra, tersangka melukai pada beberapa bagian tubuh korban mulai dari kepala, punggung dan tangan sebelah kiri.
“Ada beberapa luka. Karena tidak memiliki uang untuk membayar ongkos taksi, (tersangka) pelaku menganiaya korban hingga korban mengalami luka berat,” kata AKP Putra.
Usai kejadian nahas itu, Nur Cholik dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Mulyasari Koja, Jakarta Utara, guna menjalani perawatan medis.
Adapun tersangka dikenakan dugaan pidana penganiayaan dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Sumber: Divisi Humas Polri.