Polres Lebak Berhasil Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Malingping

130
Ilustrasi.
Banten, Radar BI | Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil ringkus 2 pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Lebak.

Dua pelaku UM (berusia 25 tahun) dan IF (berusia 25 tahun) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 Lebar STNK sepeda motor merk atau type Kawasaki LX1S0OF, jenis Trail, tahun 2016 dengan Nomor Polisi A-3420-OB An. korban, 1 buah rekaman CCTV dan 1 paket alat kunci letter T.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Induk Rusmono membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di Wilayah Kabupaten Lebak,” kata Indik pada hari Selasa (02/08/2022).

BACA JUGA  Baznas Kota Padang Salurkan Beasiswa Bagi Siswa SD se-Kecamatan Kuranji dan Pauh
BACA JUGA  Polisi Tangkap 5 Tersangka Pemerkosa Siswi SMP di Serdang Bedagai

 

“Kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sepeda motor dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kampung Cikeusik, Masjid Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Senin (16/05/2022), ungkap Indik.

“Pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang di simpan di teras rumah dan pintu pagar dalam keadaan tertutup,” tambah indik.

Indik menjelaskan, “Setelah adanya Laporan kejadian tersebut saya melalui Kanit 1 krimum Ipda M.Hazali Alfian memerintahkan team Jatanras untuk melakukan penyelidikan, mencari pelaku dan barang bukti serta petunjuk terkait tindak pidana pencurian tersebut,” ujar Indik.

BACA JUGA  Terlindas Truk Kontainer, Penumpang Motor Mio Meninggal Dunia Dilokasi Kejadian
BACA JUGA  Sidang Putusan Praperadilan Hakim Kabulkan Tersangka Pegi Setiawan Kasus Vina Cirebon Tidak Sah

 

“Selanjutnya di temukan bukti rekaman CCTV yang mengarah kepada kedua pelaku lalu pelaku berhasil di bekuk oleh Team Jatanras Satreskrim Polres Lebak berikut barang buktinya,” terang Indik.

“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku penadah barang bukti pencurian tersebut dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Indik.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada akan tindak kejahatan, jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan, dan tingkatkan keamanan swakarsa atau siskamling di daerah masing-masing,” imbaunya.

BACA JUGA  Polda Aceh Kembali Ungkap Peredaran 133 Kg Sabu Jaringan Internasional
BACA JUGA  Jokowi Perintahkan Menteri Syahrul Perbaiki Mekanisme Penyaluran Pupuk Subsidi

 

Atas perbuatanya. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tutup Indik.

Sumber: Bidhumas Polda Banten.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini