Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 1 Begal Ponsel di Jatiuwung dan 4 Orang Masih DPO

130
Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan.
Tengerang, Radar BI | Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap satu dari lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Prabu Kian Santang, Kelurahan Gabang Jaya, Kecamatan Periuk Jatiuwung, Kota Tangerang, pada tanggal (5/07/2022) lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa aksi tersebut terjadi sekira pukul 03.00 WIB, tepatnya di depan pangkas rambut Berkah. Ia kemudian menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Menurut Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, awalnya pelaku datang berboncengan dan memarkirkan sepeda motornya di dekat korban. Sedangkan pelaku lainnya berada di seberang jalan untuk mengawasi dari jarak sekitar 2 meter.

BACA JUGA  Petani Penggarap Desa Batulawang Cianjur Keberatan Dengan Peraturan Konsultan PT MPM
BACA JUGA  Dukung Program Pemerintah, KBPP Polri Komitmen Kawal Empat Pilar

 

“Tersangka NIK dan M turun dari sepeda motor. Dengan mengacungkan senjata tajam parang (golok) ke arah korban (D dan S) sambil berteriak, ‘Mana HP lo’,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota di Mapolsek Batu Ceper, pada hari Selasa (2/8/2022).

Selanjutnya, kedua korban menyerahkan ponsel miliknya ke pelaku karena ketakutan. Para pelaku kemudian melarikan diri setelah melancarkan aksinya.

Setelah itu, pada tanggal 27 Juli 2022 polisi menangkap satu pelaku inisial NIK di Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang.

BACA JUGA  Gubernur Membuka Secara Resmi Open Tournamen Kejuaraan Daerah Bola Volly se-Sumbar di Kuranji
BACA JUGA  Pengembangan Smart City dan Keberlanjutan: Visi Teknologi Andree Algamar Untuk Kota Padang

 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan senjata tajam jenis parang.

“Saat ini empat pelaku lainnya yang masih belum tertangkap dan masuk DPO yaitu M, R, B, dan MF.

Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengungkapkan, motif para pelaku adalah mengincar ponsel yang dibawa korban. Setelah itu, ponsel tersebut dijual dan hasilnya dibagi oleh para pelaku.

Para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP ayat 2 dan Pasal 76 UU Nomor 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini