Sat Reskrim Polres Tanjung Balai membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di kawasan Jalan Garuda Lk.I Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Pimpin Padal I Team Tekab Sat Reskrim Ipda. H.A Karo Karo, SH mengatakan, Dua pelaku yang ditangkap adalah berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Satu penadah Teguh Setiadi alias Teguh, Laki-laki berusia 31 tahun, Wiraswasta, Gang Jambu Lk. V Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Tersangka curanmor bernama Adi Putra alias Adi berusia 33 tahun, Jalan Kampung Baru Desa Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhan Batu.
Dalam sindikat ini, para pelaku melempar sepeda motor hasil curiannya kepada penadah Teguh Setiadi, ujarnya H.A Karo Karo pada hari Sabtu 06 Maret 2021 pukul 23.30 WIB.
H.A Karo Karo mengatakan, adapun modus yang dilakukan pelaku dengan berkeliling menggunakan sepeda motor mencari sasaran. Ketika menemukan sasaran, satu pelaku turun mendekati sepeda motor incaran dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
Para pelaku tidak memperdulikan lokasi targetnya di kawasan padata atau motor terparkir dalam rumah sekalipun, tetap digasak.
Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti yakni 1 Unit sepeda motor Honda absolut Revo. Selanjutnya kedua tersangka tersebut di amankan Polres Tanjung Balai, ujarnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun. Khususnya untuk penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.