Polri Ingatkan Pengacara Tak Spekulasi Soal Kasus Tewas dan Luka Pada Brigadir J

232
Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim PH (tengah, pakai jas abu-abu), saat menunjukan surat dan foto-foto jenazah Brigadir J.
Jakarta, Radar BI | Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M mengingatkan pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan fakta dan tidak berpsekulasi.

Menurut dia, khususnya terkait dengan luka – luka di tubuh Brigadir J atau sejumlah benda yang disebut ada kaitan dengan kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu.

BACA JUGA  Bertemu di Istana, Kasetpres Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Buruh Tani dengan Instansi Terkait
BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Vaksinasi Merdeka Candi Serentak Sasar 1.348.000 Warga

“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti ‘expert’ (ahli) yang menjelaskan,” tegas Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dikutip dari JPNN pada hari, Minggu (24/7/2022).

Sebelumnya, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo juga menyebutkan pihaknya menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.

Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.

BACA JUGA  Motif Sakit Hati ke Polisi, NA Terancam Hukuman Mati Karena Sate Beracun Sianida
BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap TPPO Sindikat Jual Beli Bayi di Indonesia

Ekshumasi dijadwalkan pada hari Rabu (27/7/2022) di Jambi, di lokasi pemakaman Brigadir J.

Lebih lanjut, dia menambahkan proses itu melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas. Termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.

Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo mengakui dalam mengungkap kasus ini, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih serta dapat dipertangungjawabkan.

BACA JUGA  Hari Pers Nasional 2022, Dedi Prima Harap Nilai Utama Jurnalistik Tetap Dijaga
BACA JUGA  Pembunuhan Ibu Muda di Bekasi Ditangkap di Subang

Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi. Dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.

“Tentu sekali lagi saya sampaikan proses pembuktiannya harus secara ilmiah, dan hasilnya harus sahih dan sesuai,” terang Kepala Divisi Humas Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si. berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

BACA JUGA  Jokowi Sebut Bahwa Dunia Tengah Hadapi Tantangan yang Berat
BACA JUGA  Polda Jateng Gelar Vaksinasi Merdeka Candi Serentak Sasar 1.348.000 Warga

“Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan ‘expert’ (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” paparnya.

Selain itu, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat yang dilaporkan karena baku tembak.

Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga digerek dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

BACA JUGA  Indonesia Tidak Dikenakan Sanksi oleh FIFA Terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan
BACA JUGA  Para Taruna - Taruni Calon Pemimpin Bangsa

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.(antara/jpnn)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini