Radar BI, Jakarta | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Eks Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Edy Mulyadi. Dia diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
“Terkait dengan pelaporan terhadap saudara EM terkait pencemaran nama baik yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, laporan itu diterima Polda Kalimantan Timur dengan nomor B/21/1/2022/SPKT/Polda Kaltim tertanggal 24 Januari 2022. Aduan berasal dari gabungan organisasi lintas agama, dari GP Ansor hingga Pemuda Katolik.
“Dengan pelapor saudara STR berasal dari Persatuan Pemuda Dayak dan Pemuda Lintas Agama,” tutur Ahmad.
Sebelumnya, Edy Mulady melontarkan pernyataan kontroversial kepada Ibu Kota baru di Kalimantan. Edy menyebut ‘Ibu Kota Negara tempat jin buang anak‘ dan ‘Ibu Kota Negara pasar kuntilanak dan genderuwo. ‘
Tokoh masyarakat Melayu Kalimantan Barat yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Edy Setiawan angkat bicara soal pernyataan Edy Mulyadi tersebut. Dia menilai, Edy secara gamblang melakukan perilaku rasisme dan melecehkan bangsa sendiri.
Sementara itu, tokoh muda Kalimantan Barat yang juga mantan Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI, Lidya Natalia Sartono meminta agar Edy bisa menjaga lisannya. Dia menuturkan, sumbangsih Kalimantan untuk pembangunan negeri ini sangat melimpah.
Sumber: Divisi Humas Polri.