Tim Satgas Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu – sabu seberat 1,129 Ton yang diduga melibatkan jaringan Timur Tengah dari Iran dan Afrika.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memaparkan ada tujuh tersangka yang ditangkap oleh aparat di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
“Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara beruturut-turut diakhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/06/2021).
Kapolri mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan tersebar di empat lokasi yang berbeda. Pertama, tim menemukan narkotika jenis sabu -sabu seberat 393 Kgs di wilayah Gunung Sindur, Bogor. Tersangka yang ditangkap dari tempat kejadian perkara (TKP) itu berinisial NR dan HA.
Kemudian, polisi juga menggerebek ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 511 Kg.
Di lokasi itu, polisi menemukan dua tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) berinisial NW dan UCN.
Kemudian, lokasi lain yang dilakukan penggerebekan ialah apartemen Basura, Jakarta Timur yang ditemukan sebanyak 50 Kg sabu dengan tersangka berinisial AK.
Terakhir, penyidik menemukan sebanyak Sabu -sabu 175 Kg lainnya di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan tersangka berinisial H.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati,” ucap dia.