BerandaRadar Berita IndonesiaPEMERINTAHProyek Jalan dan Jembatan Rp103 Miliar di Talaud Disorot DPRD, Diduga Tak...

Proyek Jalan dan Jembatan Rp103 Miliar di Talaud Disorot DPRD, Diduga Tak Sesuai RAB

Radar Berita Indonesia – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari Partai Gerindra, Muhamad Sarifudin Kofia, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera menyelidiki dugaan penyimpangan proyek jalan dan jembatan senilai Rp103 miliar yang bersumber dari APBN.

Proyek tersebut mencakup pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta hotmix ruas Beo–Rainis dan Beo–Esang di Kabupaten Talaud.

Menurut Sarifudin, proyek bernilai ratusan miliar itu diduga dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan gagal diselesaikan tepat waktu.

“Hasil pekerjaan terkesan asal jadi. Parahnya, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp103 miliar itu kini malah kembali mendapat proyek jembatan tahun ini dengan nilai sekitar Rp30 miliar,” ungkap Sarifudin, Jumat (31/10/2025).

Ia membeberkan bahwa pada pelaksanaan proyek tahun 2024 lalu, kontraktor diduga menggunakan material di luar spesifikasi teknis, seperti pasir pantai dan batu lokal, yang tidak memenuhi standar.

Dampaknya, jalan di ruas Beo–Rainis sudah mulai rusak, padahal proyek baru selesai beberapa bulan lalu.

Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari Partai Gerindra, Muhamad Sarifudin Kofia, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera menyelidiki dugaan penyimpangan proyek jalan dan jembatan senilai Rp103 miliar yang bersumber dari APBN.
Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dari Partai Gerindra, Muhamad Sarifudin Kofia, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) segera menyelidiki dugaan penyimpangan proyek jalan dan jembatan senilai Rp103 miliar yang bersumber dari APBN.

Selain itu, Sarifudin juga menyoroti ketebalan aspal yang tidak sesuai RAB.

“Pada saat pengaspalan, ketebalannya tidak sesuai perencanaan. Bahkan sempat dilakukan pengaspalan ulang hanya sekitar dua sentimeter. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegasnya.

Politisi Gerindra itu menilai, Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Sulawesi Utara, termasuk Satker dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), harus bertanggung jawab atas mutu dan akuntabilitas pekerjaan tersebut.

“Masyarakat Talaud sangat dirugikan. Proyek ratusan miliar yang dibiayai uang negara seharusnya memberi manfaat, bukan menimbulkan kekecewaan,” ujarnya.

Sarifudin menegaskan, jika Kejati Sulut tidak segera turun tangan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Dugaan penyimpangan proyek tersebut berpotensi melanggar regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Peraturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi, antara lain:

1. Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2020

Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Pelanggaran dapat terjadi jika:

  • Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan RAB.
  • Material diganti tanpa persetujuan dan tidak sesuai kontrak.
  • Pengawasan mutu oleh PPK atau Satker tidak dijalankan optimal.

Sanksi meliputi peringatan, pemutusan kontrak, blacklist penyedia jasa, hingga tuntutan ganti rugi.

2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2020

Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Jasa Konstruksi
Mengatur sanksi bagi penyedia jasa yang:

  • Melakukan kecurangan dalam pelaksanaan konstruksi.
  • Menggunakan material tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
  • Menyebabkan kerusakan dini atau kegagalan bangunan.

Pasal 87-91 PP ini menegaskan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, atau pelarangan mengikuti tender (blacklist).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Jalan dan Jembatan Wilayah Sulawesi Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan anggota DPRD Talaud tersebut.

Google News

4 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read