Radar Berita Indonesia – Regita Febiyani, S.H., M.H., CPM, merupakan salah satu advokat muda Indonesia yang memiliki kepedulian tinggi terhadap isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Lahir di Kuningan pada 8 Februari 1998, Regita Febiyani menempuh pendidikan sarjana di Universitas Kuningan dan melanjutkan studi magister hukum di Universitas Dirgantara Suryadarma Marsekal (UNSURYA).
Pemimpinannya dalam berbagai penanganan perkara menjadikan Regita sebagai salah satu sosok advokat perempuan yang menonjol di bidang pendampingan korban kekerasan domestik.
Saat ini, Regita Febiyani aktif berprofesi sebagai advokat dan fokus menangani perkara perceraian yang dipicu oleh tindakan KDRT.
Perhatiannya pada isu ini berangkat dari keprihatinan terhadap meningkatnya kasus kekerasan rumah tangga yang tidak hanya merusak keharmonisan keluarga, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi korban, terutama perempuan dan anak-anak.
Menurutnya, masih banyak korban yang belum berani melapor, baik karena tekanan sosial, ketergantungan ekonomi, maupun minimnya pengetahuan mengenai hak-hak hukum yang dimiliki.
Dalam praktik hukumnya, Regita berkomitmen memberikan pendampingan komprehensif kepada klien, mulai dari proses konsultasi awal, penanganan hukum di pengadilan, hingga pemulihan hak korban setelah perkara diputus.
Regita Febiyani menekankan bahwa korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan nyata, rasa aman, serta keadilan tanpa diskriminasi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Regita Febiyani juga dikenal aktif memberikan pembelaan hukum bagi perempuan yang memutuskan menempuh jalur perceraian sebagai bentuk perlawanan atas kekerasan yang dialami.
Baginya, proses hukum adalah bagian penting dalam memulihkan martabat dan kehidupan korban.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Korban membutuhkan pendampingan yang berpihak dan tidak menghakimi,” tegasnya dalam berbagai kesempatan.
Ia menambahkan bahwa kehadiran advokat dalam proses penanganan perkara KDRT sangat penting, mengingat sebagian besar korban sering kali berada dalam posisi lemah secara psikologis maupun ekonomi.
Selain itu, KDRT tidak hanya menimbulkan luka fisik, tetapi juga trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi kehidupan korban dan anak-anak hingga dewasa.
Melalui kiprahnya sebagai advokat, Regita berharap semakin banyak korban yang berani melapor dan menuntut hak-haknya.
Ia menilai bahwa penegakan hukum yang tegas, tuntas, dan berperspektif korban merupakan kunci untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para penyintas KDRT di Indonesia.
Kontribusinya menjadi bukti nyata bahwa advokat memiliki peran penting dalam memperjuangkan keadilan serta memastikan suara korban dapat terdengar dan diperjuangkan di hadapan hukum.
Sumber: Asber.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.


