Jambi, Radar BI | Sebelumnya salah seorang korban MI (berusia 17 tahun) melaporkan kepada pihak kepolisian Polres Sarolangun atas terjadinya kehilangan sepeda motor miliknya.
Sat Reskrim Polres Sarolangun setelah mendapatkan laporan perampasan sepeda motor tersebut segera memprosesnya dan menelusuri kejadian perkara, pada hari Minggu (07/08/2022).
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, S.Sos., S.I.K., menyampaikan melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy menyebutkan kronologi kejadian korban sedang mendorong motor yang kehabisan BBM. Tiba – tiba pelaku yang berboncengan dengan temannya menarik baju korban.
Korban panik dan berlari masuk kerumah warga meninggalkan kendaraan begitu saja. Kemudian pelaku langsung membawa sepeda motor korban ke arah desa rantau tenang.
Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,. (Sepuluh Juta Rupiah), jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, dan segera mengamankan MH (berusia 19 tahun) dikediamannya di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan.
Pelaku mencoba melarikan diri saat diamankan, namun kini sudah di bawa ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi mengungkapkan bahwa pelaku telah pernah dilaporkan sebanyak 3 (tiga) kali di Polres Sarolangun dengan tindak pidana yang serupa.