Polri Tegaskan Irjen Ferdy Sambo Bukan Ditangkap Tapi Ditempatkan Khusus Mako Brimob di Depok

0
223
Irjen. Pol. Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Jakarta, Radar BI | Polri meluruskan terkait kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri membantah jika Irjen. Pol. Ferdy Sambo ditangkap.

“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.

Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri juga mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J. Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
BACA JUGA  Satu Polisi Jadi Tersangka Dalam Tragedi Sabung Ayam di Way Kanan
BACA JUGA  Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,9 Kg dari Pekanbaru

 

“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” jelasnya lebih lanjut.

Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo itu mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J. Salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” tambahnya.

BACA JUGA  Buruh Bangunan Tewas Tertimpa Tembok di Proyek Pembangunan Jakarta Utara
BACA JUGA  Kasus Gadis Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Polisi: Mucikari Terancam 15 Tahun Penjara

 

Selian itu, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Ia mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.

“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini