Jakarta, Radar BI | Polri meluruskan terkait kabar penangkapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri membantah jika Irjen. Pol. Ferdy Sambo ditangkap.
“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam.
Lebih lanjut, Kadiv Humas Polri juga mengatakan Irjen Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Brigadir J. Oleh karena itu, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” jelasnya lebih lanjut.
Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo itu mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir J. Salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” tambahnya.
Selian itu, Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo pun meminta publik menanti hasil pemeriksaan lengkap tim khusus (timsus). Ia mengatakan Polri berjanji akan membuat kasus ini terang benderang.
“Ini nanti, rekan-rekan saya tidak mau menyampaikan terlalu terburu-buru, saya menunggu betul-betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan secara komprehensif,” pungkasnya.