Sempat Buron, Sopir Taksi Cabuli Anak Usia 7 Tahun Ditangkap Polisi

145
Pelaku Penculikan dan Rudapaksa Masih Bebas Berkeliaran, Polres Sumedang Tutup Mata
(Poto Ilustrasi)
Jakarta, Radar BI | Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil menangkap Ali Suyanto (berusia 50 tahun), sopir taksi yang diduga mencabuli anak perempuan berinisial F (berusia 7 tahun).

Aksi pencabulan Ali Suyanto ( sopir taksi ) terhadap inisial F anak usia dibawah umur itu terjadi di salah satu kontrakan di kawasan Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, pada (28/06/2022). Diketahui pelaku sempat bulon selama sekitar satu bulan oleh pihak berwajib.

“Iya benar, AS (sudah berhasil ditangkap),” ujar Plt Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes. Pol. Yandri Irsan saat dihubungi media, pada hari Jumat (12/8/2022).

BACA JUGA  5 Khasiat Buah Pinang Muda Untuk Kesehatan
BACA JUGA  FBI Apresiasi Dapatkan Polda Jatim Berhasil Menangkap Pelaku Website Palsu

 

Pelaku yang melakukan aksi dugaan asusila terhadap tetangganya sendiri itu ditangkap dua hari lalu, Rabu (10/8/2022).

“Hari Rabu, tanggal 10 kita amankan dan mulai tanggal 11 sudah kita lakukan penahanan,” ucap Kombes Yandri.

Orangtua korban, N sebelumnya menjelaskan bahwa dugaan pencabulan yang dialami F terjadi pada hari Selasa (28/6/2022) siang. Saat itu putrinya mengeluhkan sakit pada alat kelamin.

“Dia awalnya lapor ke saya, ‘Ibu, punya aku berdarah.’ Aku pikirannya sudah negatif. Saya tanya malah menangis, tak lama dia ngomong, ‘Aku digituin sama Pakde A,’” kata N.

BACA JUGA  Wujudkan Polri Bersinar, Kapolri: Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat Narkoba
BACA JUGA  Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Obat Keras di Kota Cilegon

Sebelum mengadukan rasa sakit pada kelamin, korban disebut sempat main ke rumah terduga sopir taksi tersebut. Korban sempat dicari oleh kakaknya, tetapi tak ditemukan. Saat itulah anak kedua dari empat bersaudara itu dicabuli oleh terduga pelaku.

N mengaku emosi, tetapi sempat bingung langkah apa yang harus dilakukan.

Dia akhirnya menghubungi ketua RT dan mengadukan kejadian yang dialami putrinya.

Saat itu N mengajak anaknya ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk melakukan visum guna melengkapi laporan dari perkara yang dialami.

Hasil visum menyatakan bahwa terdapat memar memerah pada bagian alat vital korban.

BACA JUGA  Jokowi Berikan Motivasi Untuk Tim U-20 dan U-22 Indonesia
BACA JUGA  Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Koja

Laporan N kemudian diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS, Selasa 28 Juni 2022.

N mengaku, semula tak mencurigai sikap pelaku kepada anaknya. N pernah mendengar ucapan pelaku bahwa telah menganggap F sebagai anak sendiri.

“Memang dia (sopir taksi) dekat sama anak saya, dari bayi. Dia sering dia ngasih jajan. Misal suruh beli barang, itu dikasih uang Rp 7.000 bahkan sampai Rp 12.000,” ujar N.

Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini