BerandaINFO POLRIGading Gajah Dijual Online, 2 Pelaku Ditangkap Bareskrim

Gading Gajah Dijual Online, 2 Pelaku Ditangkap Bareskrim

Radar Berita Indonesia – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa gading gajah dalam dua operasi terpisah yang digelar di Sukabumi, Jawa Barat, dan Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim Subdit I Tipidter, yang menemukan sebuah akun media sosial memperdagangkan gading gajah secara ilegal.

Penelusuran jejak digital tersebut membawa penyidik ke tersangka berinisial R (47), yang ditangkap di Sukabumi pada 8 Mei 2024. Dari tangan R, polisi menyita empat buah gading gajah dengan berat total 6,26 kilogram.

BACA JUGA  Dugaan Kasus Narkoba, Polisi Tes Urine Anji Hasilnya Positif THC

Pengembangan kasus kemudian menuntun penyidik ke Jakarta Selatan. Pada 14 Mei 2024, seorang tersangka lain, berinisial N (40), diamankan di rumah kos wilayah Tebet. Polisi turut menyita tiga buah gading gajah dengan berat total 6,73 kilogram, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Menurut Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, kedua pelaku tidak tergabung dalam jaringan internasional, melainkan bertindak sebagai individu yang memanfaatkan media sosial untuk menjual gading kepada kolektor dalam negeri.

“Modus operandi mereka adalah membeli gading dari oknum tertentu, lalu menjual kembali dengan harga lebih tinggi melalui platform digital,” jelas Nunung.

BACA JUGA  Ditemukan Daging Ayam Berformalin di Pasar Anyar Tangerang, Masyarakat Diminta Waspada

Atas perbuatannya, R dan N dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

“Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang merusak ekosistem dan mengancam kelestarian spesies,” tegas Nunung dikutip dari laman resmi Humas Polda, pada Selasa 27 Mei 2025.

Polri mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menjual bagian tubuh satwa liar, serta aktif melaporkan aktivitas ilegal semacam ini kepada aparat penegak hukum.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini