Sumsel, Radar Berita Indonesia | Polres Empat Lawang menggelar press release untuk mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan terhadap anak kandung.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Alpian, didampingi Kanit Pidum, memaparkan kronologi dan fakta kasus tersebut.
Tersangka, seorang pria berusia 60 tahun bernama Mulyian, diamankan karena melakukan kejahatan seksual terhadap putrinya sendiri, inisial SA di Kabupaten Empat Lawang.
Kejahatan itu diketahui telah berlangsung sejak 2002, dengan insiden terbaru terjadi pada 16 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban yang berlokasi di Desa Air Kelinsar, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.
Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka kerap masuk ke kamar korban dengan dalih sebagai seorang ayah, lalu melakukan tindakan asusila. Ia juga menggunakan ancaman dan intimidasi untuk membuat korban dan ibunya tunduk pada kehendaknya.
Sat Reskrim Polres Empat Lawang menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP), di antaranya pisau tajam, balok kayu, serta barang pribadi milik korban dan tersangka.
“Tersangka mengaku tergoda setiap kali melihat korban. Ini menunjukkan motif kejahatan yang dipengaruhi oleh niat buruk tersangka sendiri,” ujar AKP Alpian.
Atas perbuatannya, tersangka didakwa melanggar Pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan. Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengapresiasi keberanian korban dalam melapor, yang menjadi langkah awal untuk menghentikan tindakan kejahatan ini.
Polres Empat Lawang juga berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban untuk membantu proses pemulihannya.
Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui tindakan kekerasan atau pelecehan yang serupa, demi melindungi hak dan keselamatan anak-anak, pungkasnya.
Sumber: Divisi Humas Mabes Polri.