Beranda KRIMINAL Seorang Ibu Tega Menjual Bayinya Seharga Rp 7 Juta

Seorang Ibu Tega Menjual Bayinya Seharga Rp 7 Juta

0
529
Palembang – Polda Sumsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap kasus penjualan bayi dua hari lalu. Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni inisial AN (ibu kandung bayi), NZ alias Gatot, RH alias Iim dan PA selaku penghubung.

Bayi tersebut dijual seharga Rp 7 juta melalui perantara kepada Pasutri yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan. Saat ini kondisi bayi tersebut dalam keadaan sehat dan masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.

Kapolda Sumsel Irjen. Pol. Toni Harmanto, SH., MH mengatakan, “kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu sendiri bahwa anaknya dijual oleh istrinya. Dari laporan inilah anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan. Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak”.

BACA JUGA  2 Jenazah WNI Korban Gempa Turki Tiba di Indonesia
BACA JUGA  2 Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

“Penjualan bayi oleh orang tua tersebut motifnya masih kita dalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan tidak karena ayah kandung bayi memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta. Bayi tersebut dijual seharga 7 juta melalui perantara, dan masing-masing perantara dapatkan 500 ribu sebagai imbalannya. Sedangkan ibu bayi tersebut menerima sebesar 6 juta,” ujar Kapolda Sumsel kepada wartawan Jumat (29/10/2021).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra juga menambahkan, “kalau kedua orang tua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah sirih. Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan saat bayi sudah berada di Palembang”.

“Kemarin sore bayi tersebut atas perintah Kapolda Sumsel sudah kita bawa ke rumah sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan bayi sehat walafiat, kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk mengurus bayi tersebut,” ujar Ivan.

BACA JUGA  Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 50.000 Batang Kayu Ilegal di Perairan Kep. Meranti
BACA JUGA  Dukung Program Vaksinasi Nasional, Kapolda Aceh Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Universitas Syiah Kuala

“Dugaan sementara ini, Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa. Perantara penjual bayi membujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orang tua yang ekonomi nya lebih berada sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin,” ucap Kapolrestabes kepada awak media.

“Kami akan menelusuri lebih dalam lagi, yang jelas ibu bayi ini masih dalam keadaan sedih karna muncul rasa penyesalan,” ujarnya.

“Kami juga lagi mendalami motif yang sesungguhnya, dari seorang suamielaporkan istrinya karna menjual bayinya hasil dari pernikahan sirih tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA  Operasi Patuh Tinombala 2022, Kapolda Sulteng: Kedepankan Tindakan Humanis dan Hindari Tindakan Kontra Produktif
BACA JUGA  Kombes. Pol. Supriadi: Laporkan Jika Melihat Peredaran Gelap dan Penyalaguna Narkoba

“Tidak menutup kemungkinan, suaminya sebagai pelapor akan kita mintai keterangan terkait penjualan bayi oleh istrinya,” ucapnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang ada di kota Palembang, untuk berhati-hati, karna kasus penjualan bayi ini yang biasa kita lihat di film-film dan cerita cerpen sekarang sudang ada di sekitar kita,” pungkas Kapolrestabes Irvan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya. Kedua orang tua bayi memang status pernikahan nya menikah sirih.

BACA JUGA  Bupati Khairunas: Musrenbang, Wadah Strategis untuk Pembangunan Solok Selatan
BACA JUGA  Polda Riau Gagalkan Penyeludupan 50.000 Batang Kayu Ilegal di Perairan Kep. Meranti

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sehingga kita harus sabar menunggu sampai selesainya penyelidikan pihak satreskrim dan PPA Polrestabes Palembang,” ucapnya.

“Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara ancaman minimal hukuman tiga tahun,” ungkapnya.(Suherman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini