Minggu, November 24, 2024
No menu items!

Seorang Pengedar Narkoba di Blora Terancam 20 Tahun Penjara

Must Read
Blora, Radar BI | Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (berusia 62 tahun) warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu – sabu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Blora AKP Edi Santosa, SH, MH, pada hari Senin, (11/09/2023) di Mapolres Blora.

Kasatresnarkoba juga menyampaikan, bahwa AL ditangkap petugas pada hari Jumat, (25/08/2023) di kawasan Jalan Ronggolawe, Kelurahan Wulung, Kecamatan Randublatung.

BACA JUGA  Warga Cianjur Sambut Antusias Bazar Sembako Murah Gagasan Kementerian BUMN, PTPN dan Pemkab

Dan saat ini juga, Satresnarkoba masih memburu seseorang yang diduga sebagai pemasok obat terlarang tersebut.

“Saat ini masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan, karena kami sudah mengantongi nama pemasok barang, harapan kami ya, pelaku menyerahkan diri namun akan tetap kami lakukan pengejaran sehingga perkara dan asal-usul barang akan lebih jelas.” Kata AKP Edi.

Dari Kejadian tersebut, Polres Blora mengamankan 1 paket sabu dengan berat 0,08 gram dari AS dan 1 paket lagi dengan berat 0,38 gram dari LG yang saat ini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA  Rocky Gerung Menduga Anies Baswedan Akan Sering Dipanggil KPK Jelang Pilpres 2024

Barang bukti yang diamankan adalah 1 buah sepeda motor sebagai sarana, dan sepasang sepatu.

“Kita terapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara.” Imbuh AKP Edi.

Kepada warga masyarakat AKP Edi berpesan bahwa bahaya narkoba ini bukan tanggungjawab aparat saja. Namun menjadi tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Blora, untuk sama-sama menjauhi narkoba, mengamankan keluarga masing-masing supaya terhindar dari bahaya narkoba.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Resmikan Musollah Nurul Jannah Aspol Madang Palembang

Kemudian yang sering kami sampaikan juga kepada para pelaku yang masih coba-coba bermain di Blora, tolong segera berhenti.

Sebelum ketemu dengan kami, pasti akan kami tindak tegas, siapapun tidak pandang bulu, ini sebagai warning kami, supaya di Kabupaten Blora ini betul-betul terbebas dari ancaman peredaran narkoba, pungkas Kasat Resnarkoba.

Iklan

Latest News

LSM Penjara Indonesia PAC Maleber Galakkan Gotong Royong Demi Kebersihan dan Solidaritas Lingkungan di Desa Padamulya

Radar Berita Indonesia | Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan oleh LSM Penjara Indonesia PAC Maleber, di bawah kepemimpinan Ketua...

Artikel Lain Yang Anda Suka