Jabar, Radar BI | Polres Bogor menangkap seorang lelaki berinisial M (berusia 39 tahun), pelaku cekoki miras hingga pencabulan terhadap anak perempuan AA (berusia 15 tahun) di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menerangkan, pelaku melakukan aksi pencabulan dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2022 yang berlokasi di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kami terima laporan dari orang tua korban. Atas laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan dan bergerak cepat serta berhasil menangkap pelaku berinisial M,” kata Siswo pada hari Sabtu (8/10/2022).
Sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan tersebut, terlebih dahulu diberi miras jenis ciu. Kemudian dibawa ke kebun sawit, setibanya di lokasi kebun sawit. berinisial M (pelaku) mencabuli korban dengan disertai dicekik dan ancaman jika melakukan perlawanan, ujarnya Siswo.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor kepada ke polisi dengan nomor laporan LP/B/1472/VIII/2022/JBR/Res Bogor, tertanggal 22 Agustus 2022.
Tim dibantu Unit Reskrim Polsek Cigudeg, menangkap M di kediamannya pada tanggal 7 Oktober 2022 lalu. Pelaku pun dibawa ke Polres Bogor. Pelaku sempat mengelak/tidak mengakui perbuatannya. Namun pada akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Adapun pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pindana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.


