Radar Berita Indonesia – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto resmi dinonaktifkan setelah diduga memaksa warga binaan beragama Islam mengonsumsi daging anjing.
Tindakan tersebut menuai kecaman luas karena dinilai melanggar hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
Penonaktifan Chandra dilakukan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sulawesi Utara memulai pemeriksaan internal pada 27 November 2025.
Pada hari yang sama, Ditjen PAS langsung menunjuk pelaksana tugas Kepala Lapas Enemawira.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS sejak 27 November 2025 telah diperiksa dan langsung dinonaktifkan dari jabatannya. Telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (2/12).

Rika menjelaskan, pada 28 November Ditjen PAS mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto.
Sidang etik dijadwalkan berlangsung hari ini oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.
Ditjen PAS menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas sesuai regulasi.
“Kami akan terus menegakkan kedisiplinan dan integritas petugas serta warga binaan. Pelayanan dan pembinaan tetap diberikan sesuai standar pemasyarakatan,” tegas Rika.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion. Ia mengecam tindakan yang dinilai tidak manusiawi dan melanggar HAM tersebut.
Menurut Mafirion, perbuatan yang diduga dilakukan Chandra merupakan pelanggaran berat terhadap hak beragama dan dapat dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, seperti Pasal 156, 156a, 335, hingga 351.
“Memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion.
Ia juga mengingatkan bahwa diskriminasi agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal apabila penanganan tidak dilakukan secara cepat dan tegas.
“Konstitusi sudah jelas: tidak boleh ada seorang pun dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir,” ujarnya.


