Lampung, Radar BI | Mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Andri Gustami divonis mati alam perkara peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama itu dibacakan Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang, Lingga Setiawan, pada hari Kamis, (29/2/2024).
Mantan kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu sendiri divonis mati lantaran terlibat jaringan narkoba Predy Pratama. AG dicokok pada 29 Juli 2023.
”Memvonis terdakwa Andri Gustami dengan hukuman mati,” ujar Ketua Majlis Hakim, Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan.
Menurut Hakim Lingga, hal yang memberatkan terdakwa, yakni tidak mengindahkan program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Apalagi terdakwa AG saat itu seorang penegak hukum, anggota polisi.
Terdakwa AG juga terbukti bersekongkol melawan hukum, menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan satu.
Majelis hakim menilai tidak ada satupun yang meringankan terdakwa AG.
Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Aftarini. JPU menilai AG melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
JPU menerima putusan hakim tersebut. Sementara AG melalui kuasa hukumnya menyatakan banding.
Diketahui, peran mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dalam peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama itu, yakni dengan melakukan aksi mengawal ataupun meloloskan narkotika sejak sekitar Mei sampai Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP Andri Gustami melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.
Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa Andri Gustami berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.