Wakapolres Merauke Kompol. Leonardo Yoga, S.IK didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, S.IK melaksanakan press release kasus perkosaan anak dibawah umur yang bertempat diruang data Mapolres Merauke, Selasa (06/07/2021).
Wakapolres Merauke bahwa kasus ini merupakan kasus yang menonjol karena korbannya adalah anak yang masih balita berusia 4 tahun 7 bulan dan diperkosa oleh pelaku yang berusia 37 tahun berinisisial NT pada tanggal (03/07/2021) siang hari di Ulilin, Muting Merauke.
Wakapolres mengatakan, Satuan Reskrim Polres Merauke bersama Polsek Muting dengan cepat menangkap terduga pelaku dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Ulilin serta membawa korban untuk melakukan visum di rumah sakit, mengamankan barang bukti pelaku ke Rutan Polres Merauke guna proses lebih lanjut.
“Terduga pelaku tidak bisa menahan nafsunya dengan modus memberikan uang dan permen kepada korban.
Kemudian mengajak korban kekamar pelaku lalu melakukan paksaan untuk hubungan badan sehingga korban merasakan kesakitan dan mengalami pendarahan,” jelas Wakapolres.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa pelaku kenal dekat dengan korban, bahkan pelaku dan orang tua korban juga yang membawa korban ke rumah sakit dengan alibi bahwa korban sakit.
Terhadap terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(ARP)