Kantor Pinjol Ilegal di Kapuk Digrebek Polda Metro Jaya, Berikut Ini 14 Aplikasinya

0
52
Radar BI, Jakarta | Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 99 karyawan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dari sebuah kantor. Bertempat disalah satu ruko Pantai Indah Kapuk 2, Penjaringan, Jakarta Utara pada hari, Rabu (26/1/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Endra Zulpan didampingi oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol ilegal.

“Malam ini kami mengamankan satu manajer yang bertanggungjawab di sini dan 98 karyawan,” ujarnya.

BACA JUGA  Irwan Basir: LPM Sebagai Mitra Pemerintah Dalam Mendukung Program Pembangunan di Kota Padang
BACA JUGA  Polri Soal Penetapan Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Sesuai Prosedur

Kombes. Pol. Endra Zulpan menjelaskan, penggerebekan tersebut dilakukan pada pukul 19.05 WIB oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sejumlah nama 14 aplikasi pinjol ilegal tersebut antara lain:

1. Dana Aman.
2. Uang Rodi.
3. Pinjaman Terjamin.
4. Kantung Rupiah.
5. Dana Induk.
6. Dana Roket.
7. Dana Online.
8. Modal Uang.
9. Tercepat.
10. Uang Tunai.
11. Cashworld.
12. Pinjaman Kedua.
13. Lava.
14. Go Kredit.

BACA JUGA  Kakorlantas Polri Tambah Pos Penyekatan Peniadaan Mudik Jadi 381 Titik
BACA JUGA  Polisi Kantongi Identitas Pencuri 14 Iphone Rp.100 Juta di Jakarta Barat

Puluhan karyawan tersebut terbagi dalam dua tim, yakni 48 orang sebagai tim “reminder” untuk mengingatkan nasabah yang pinjamannya akan jatuh tempo, tuturnya.

Lebih lanjut, Kombes. Pol. Endra Zulpan menyampaikan Sebanyak 50 orang lainnya adalah tim untuk mengingatkan atas keterlambatan para peminjam.

Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

BACA JUGA  Jokowi: Prajurit TNI Itu Pantang Menyerah dan Rela Berkorban
BACA JUGA  Kapolsek Pemulutan Ciduk Saropi di Pemulutan Nekat Curi Hp Demi Beli Narkoba

“Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan,” katanya.

Kabidhumas Polda Metro Jaya menegaskan, penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini