Paman Tega Cabuli Keponakan Sendiri Berusia 11 Tahun, Berikut Kronologinya

115
Paman
Sungguh di luar nalar perbuatan yang dilakukan seorang paman berinisal AF (berusia 41 tahun). Ia dengan begitu tega mencabuli keponakannya sendiri, sebut saja Mawar yang masih berusia 11 tahun.

Mirisnya aksi bejat pelaku tersebut ternyata bukan sekali saja dilakukan, melainkan sudah dua kali. Terbaru pada tanggal 15 Februari 2021 di rumah kios Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat.

Saat itu Mawar sedang tertidur pulas, kemudian dirayu oleh paman itu untuk membuka pakaiannya dan langsung melakukan persetubuhan.

BACA JUGA  Ahmad Sahroni Angkat Bicara Peluang Anies Duet-Ganjar di Pilpres 2024

“Korban lagi tidur, terus pelaku datang rayu buka pakaiannya. Setelah itu lakukan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol. Rengga Puspo Saputro saat pers rilis di Polresta, Selasa (09/03/2021) sore.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku AF mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada siapapun. “Tidak ada iming-iming, cuma korban diancam saja untuk tidak ngomong ke siapapun,” ujarnya.

Namun dengan polos Mawar menceritakan tindakan cabul yang dilakukan pamannya itu kepada sang nenek.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Alat Kesehatan Senilai Rp 503 M

Selanjutnya, diteruskan ke Polresta Balikpapan dari hasil laporan tersebut. Tim Beruang Hitam dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya pada hari, Kamis (04/03/2021).

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti kaos lengan panjang warna merah, dan celana panjang warna hitam milik korban,” ungkapnya.

Petugas pun telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku serta dimintai keterangan. Dari situ diketahui jika pelaku nekat melakukan aksinya hanya karena khilaf.

BACA JUGA  Residivis Kambuhan Keok di Tangan Tim Joker IB I Palembang

“Pemeriksaan psikologi sudah dilakukan. Dan dari keterangannya, pelaku mengaku kalau dia khilaf,” ucapnya.

Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia disangkakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

BACA JUGA  Kubu Moeldoko Tantang Trio Cikeas Debat Terbuka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini