Radar BI, Jakarta | Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga dari lima orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur. Mereka masing-masing berinisial BI alias Kay (berusia 31 tahun), AAM (berusia 40 tahun), MW alias Wahis (berusia 43 tahun).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan menerangkan para tersangka memiliki peranan yang berbeda. Dua di antaranya berperan untuk mengelabuhi korban terkait ban kendaraan yang bocor.
“Pertama BI perannya mengendarai motor dan memberitahu korban bahwa ban mobilnya bocor. Kemudian AAM (berusia 40 tahun) perannya sama dengan BI, jadi ada 2 orang dengan dua motor berbeda yang memberitahu korban bannya itu bocor,” jelas Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (27/12/2021).
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, untuk tersangka berinisial MW alias Wahis (berusia 43 tahun) berperan untuk mengalihkan perhatian dengan mengajak ngobrol korban saat turun dan mengecek ban mobil.
“Dua tersangka lainnya masih daftar pencarian orang (DPO) atas nama MA yang perannya mengambil barang milik korban di dalam mobil dan B yang membonceng MA untuk mendekati mobil tersebut,” tuturnya.
Dari aksinya, kata Zulpan, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai senilai Rp.7 juta yang berada di dalam tas korban. Hasil curian juga telah dibagi oleh kelima tersangka.
“Termasuk dibawa oleh DPO ya, namun tiga tersangka yang kita tangkap ini mereka juga sudah mendapatkan bagian dari Rp.7 juta itu. Masing-masing mendapat jumlah yang berbeda, dan sisanya baru diambil DPO,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban yang bernama Meta Kumalasari awalnya melaporkan aksi pencurian yang dialaminya ke Polsek Pulogadung. Merasa tak ditanggapi dengan serius, dia kemudian beralih ke Polres Metro Jakarta Timur untuk melaporkan kembali kasusnya.
Sumber: Divisi Humas Polri.