BerandaKRIMINALNARKOBATim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Tanjung Balai...

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Tanjung Balai Karimun

Radar Berita Indonesia – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan, (Kepri) menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang diangkut menggunakan kapal kargo di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (17/8/2026), petugas menyita sekitar 2,6 ton narkotika cair yang ditemukan di dalam tangki air atau water tank kapal. Pengungkapan tersebut dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus Bea Cukai Kepri serta anjing pelacak atau K9 dari Bea Cukai Batam.

Berdasarkan rekaman video yang diperoleh pada Rabu (19/8/2026), terlihat kapal kargo MV Ocean Porter dihentikan oleh kapal patroli Bea Cukai saat berada di perairan Tanjung Balai Karimun.

Petugas kemudian memerintahkan nakhoda kapal untuk menghentikan laju kapal. Tim gabungan yang dilengkapi persenjataan selanjutnya menaiki dan menguasai kapal tersebut.

Sejumlah kru kapal terlihat berada di geladak hingga ruang navigasi. Setelah seluruh awak berhasil diamankan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap bagian kapal untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyelundupan.

Dalam pengungkapan tersebut, 10 orang kru kapal berkewarganegaraan Myanmar diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Narkotika Cair Ditemukan di Dalam Water Tank

Hasil pemeriksaan petugas menemukan sebuah water tank yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika cair dengan total berat sekitar 2,6 ton.

Foto: Selain menyita 2,6 ton narkotika cair, petugas gabungan juga menemukan dugaan muatan jutaan batang rokok ilegal di kapal MV Ocean Porter saat dilakukan penindakan di perairan Kepulauan Riau. (Foto: Dok. Istimewa)
Foto: Selain menyita 2,6 ton narkotika cair, petugas gabungan juga menemukan dugaan muatan jutaan batang rokok ilegal di kapal MV Ocean Porter saat dilakukan penindakan di perairan Kepulauan Riau. (Foto: Dok. Istimewa)

Narkotika cair tersebut disebut memiliki kapasitas penyimpanan hingga 1.000 liter per tangki. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, cairan tersebut diduga akan diproses lebih lanjut menjadi produk vape yang mengandung narkotika.

Namun, seluruh temuan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum untuk memastikan jenis, kandungan, asal, serta tujuan distribusinya.

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto membenarkan adanya pengungkapan yang dilakukan tim gabungan tersebut.

“Benar, saat ini seluruh barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyudi saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026).

Suyudi belum membeberkan secara rinci mengenai jaringan yang diduga berada di balik pengiriman narkotika tersebut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal, barang bukti, serta para awak kapal yang diamankan.

Identitas Kapal Diduga Dipalsukan

Selain temuan narkotika cair, petugas juga mendalami dugaan penggunaan identitas kapal yang telah dimanipulasi.

Berdasarkan informasi sementara, kapal tersebut diduga menggunakan identitas MV Rain Maker sebelum kemudian berlayar dengan nama MV Ocean Porter berbendera Tanzania.

Dugaan pemalsuan identitas kapal tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami aparat untuk mengungkap modus operandi serta jaringan penyelundupan yang berada di balik pengiriman barang ilegal tersebut.

1,57 Juta Batang Rokok Ilegal Turut Disita

Pengungkapan ini tidak hanya menemukan narkotika cair. Petugas juga menemukan 157 dus rokok ilegal merek GD yang disebut berasal dari China.

Setiap dus berisi 50 slop. Sementara setiap slop terdiri atas 10 bungkus rokok dan masing-masing bungkus berisi 20 batang.

Foto: Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri mengamankan kapal MV Ocean Porter yang diduga mengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Tanjung Parit, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026). (Foto: Dok. BNN)
Foto: Tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polda Kepri mengamankan kapal MV Ocean Porter yang diduga mengangkut 2,6 ton narkotika cair di perairan Tanjung Parit, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026). (Foto: Dok. BNN)

Dengan demikian, berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah rokok ilegal yang ditemukan mencapai sekitar 1.570.000 batang.

Temuan tersebut menjadi barang bukti tambahan dalam pemeriksaan kapal MV Ocean Porter, selain narkotika cair yang jumlahnya mencapai 2,6 ton.

Saat ini kapal MV Ocean Porter telah ditarik menuju Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan menggunakan anjing pelacak dari Bea Cukai.

Sepuluh kru kapal berkewarganegaraan Myanmar juga masih diamankan untuk dimintai keterangan terkait asal-usul kapal, muatan, perjalanan kapal, serta dugaan keterlibatan mereka dalam pengangkutan barang ilegal tersebut.

Pengungkapan Akan Disampaikan dalam Konferensi Pers

Aparat gabungan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti dan keterangan para awak kapal. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam dugaan penyelundupan narkotika tersebut.

Informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan 2,6 ton narkotika cair dan jutaan batang rokok ilegal tersebut rencananya akan disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago pada Jumat (21/8/2026).

Hingga proses pemeriksaan selesai, seluruh pihak yang diamankan tetap harus ditempatkan dalam status sesuai hasil penyidikan dan asas praduga tak bersalah. Aparat masih memiliki kewajiban untuk memastikan secara hukum siapa saja yang terlibat, peran masing-masing, serta asal dan tujuan barang yang ditemukan di atas kapal.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi besar aparat dalam menggagalkan dugaan peredaran narkotika melalui jalur laut, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kapal dan jalur pelayaran yang berpotensi dimanfaatkan untuk memasukkan barang terlarang ke wilayah Indonesia. (*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read