Radar Berita Indonesia – Niat berangkat pagi untuk mencari nafkah berubah menjadi tragedi bagi Mara Florinda Ros Perez (32), pembantu rumah tangga (PRT) asal Guatemala.
PRT tewas tertembak di kepala setelah salah alamat dan mencoba membuka pintu rumah yang dikiranya tempat ia bekerja.
Kasus memilukan ini mengguncang komunitas imigran dan memicu perdebatan baru soal batas pembelaan diri di Amerika Serikat.
Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, di kawasan Whitestown, pinggiran kota Indianapolis, Amerika Serikat.
Menurut laporan polisi, Mara Florinda Ros Perez berangkat sebelum fajar bersama suaminya, Mauricio Velzquez, untuk membersihkan rumah klien seperti biasanya.
Namun, kesalahan alamat membuat mereka tiba di rumah yang salah.
Tanpa menyadari kekeliruan tersebut, pasangan itu mencoba membuka pintu depan menggunakan kunci yang diberikan oleh klien mereka.
Tak disangka, pemilik rumah di dalamnya langsung menembak melalui pintu, dan peluru tersebut mengenai kepala Mara hingga tewas seketika.
Polisi menemukan Ros Perez meninggal dalam pelukan suaminya di teras rumah sekitar pukul 07.00 pagi waktu setempat.
Pihak berwenang menyatakan bahwa pasangan tersebut tidak pernah benar-benar masuk ke dalam rumah, dan kini kasus dirujuk ke Kejaksaan Wilayah Boone untuk menentukan kemungkinan tuntutan pidana terhadap penembak.
Hingga kini, identitas pelaku penembakan belum diumumkan. Kepolisian menilai kasus ini “kompleks, sensitif, dan masih berkembang,” serta memperingatkan publik agar tidak menyebarkan informasi keliru atau spekulasi daring.
Dalam wawancara bersama CBS News, Mauricio Velzquez mengatakan bahwa tembakan terjadi tiba-tiba saat mereka mencoba membuka pintu.
“Seharusnya pemilik rumah menelepon polisi dulu, bukan langsung menembak,” ujarnya dengan nada sedih melalui penerjemah.
“Saya menuntut keadilan karena orang yang melakukan itu tidak waras,” tambahnya sambil menangis.
Saudara korban, Rudy Ros Perez, menjelaskan bahwa pasangan itu baru pertama kali mengunjungi rumah klien tersebut.
Setelah insiden terjadi, Mauricio baru menyadari bahwa rumah yang benar sebenarnya berada di belakang rumah tempat tragedi berlangsung.
Kementerian Luar Negeri Guatemala mengonfirmasi kematian warganya dan menyatakan dukungan hukum dan konsuler kepada keluarga korban.
“Mara Florinda Ros Perez, 32 tahun, berasal dari Quetzaltenango, meninggal dunia dalam tindak kekerasan saat menuju tempat kerja di Whitestown, Indiana,” demikian pernyataan resmi kementerian tersebut.
Ia meninggalkan suami dan empat anak yang kini menunggu kepastian hukum.
Jaksa Wilayah Boone, Kent Eastwood, mengatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan rumit karena undang-undang pembelaan diri (self-defense) di negara bagian tersebut.
Hukum “Stand Your Ground” yang berlaku di beberapa negara bagian AS memungkinkan seseorang menggunakan kekuatan mematikan untuk melindungi diri dari ancaman atau penyusupan rumah, meski aturan ini kerap menuai kontroversi.
Beberapa insiden serupa pernah terjadi sebelumnya:
Ralph Yarl (16) ditembak dua kali di Missouri setelah salah membunyikan bel pintu.
Kaylin Gillis (20) tewas di New York setelah mobilnya masuk ke halaman rumah yang salah penembaknya kini dihukum 25 tahun penjara.
Kasus Mara Ros Perez kembali menyulut perdebatan publik tentang batas kewajaran dalam menggunakan kekuatan mematikan dan keselamatan pekerja imigran di Amerika Serikat.


