Polda Sumbar telah memanggil sejumlah untuk dimintai keterangan terkait penyelewengan anggaran dana Covid-19 dalam pengadaan hand sanitizer oleh BPBD Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, Tim khusus dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus bekerja untuk mengusut dugaan potensi penyelewengan anggaran dana Covid-19 yang disebut mencapai Rp.4,9 miliar tersebut.
Tim khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar masih bekerja melakukan penyelidikan terkait temuan tersebut. Kami sudah lakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang untuk dimintai keterangan.
Namun, untuk nama-nama orang yang dipanggil, kami belum bisa menyebutkannya karena masih proses penyelidikan, ujar Kabid Humas Polda Sumbar pada hari Selasa, (02/03/2021).
Selain itu, Kabid Humas Polda Sumbar juga menyebutkan tim penyidik telah bergerak setelah keluarnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik). Terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar yang jadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) BPK RI Wilayah Sumbar tersebut, serta memastikan jika tim menemukan unsur pidana, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti perbuatan tersebut.
Kami terus bekerja maksimal untuk mengungkap temuan ini. Jika ada unsur tindak pidananya, tentu akan diproses.
Kapolda telah menginstruksikan tim ini untuk mengumpulkan berkas, kemudian mengkaji hasil temuan BPK yang memaparkan potensi kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah itu, ujarnya Kabid Humas Polda Sumbar.
Sementara itu, Kejati Sumbar juga tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan tersebut.
Kepala Kejati (Kajati) Anwarudin menyebutkan, pihaknya juga telah mulai melakukan pengumpulan data serta barang bukti, selagi melihat pengembangan dari pihak yang berwajib.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani tim Pansus DPRD. Dari Kejati Sumbar sendiri, kami juga sedang melakukan pengumpulan data dan barang bukti. Nanti jika sudah ditemukan baik oleh tim Pansus atau Polda Sumbar atau Kejati, maka pastinya salah satu akan mundur. Saat ini, biar prosesnya berjalan dulu, pungkas.
Sumber: Divisi Humas Polri.