Wakapolda Aceh: Seluruh Awak Angkutan Umum Wajib Laksanakan Vaksin

0
40
Wakapolda
Wakapolda Aceh Brigjen. Pol. Drs. Raden Purwadi, SH didampingi Dirlantas Polda Aceh Kombes. Pol. Dicky Sondani, MH.
Radar Bi, Banda Aceh – Wakapolda Aceh Brigjen. Pol. Drs. Raden Purwadi, SH mengatakan, seluruh awak Bis yang beroperasi di wilayah hukum Polda Aceh wajib melaksanakan vaksinasi.

Hal tersebut disampaikan Wakapolda saat memimpin rapat kesiapan vaksinasi massal kepada para sopir dan penumpang di Aula Ditlantas, Lamteumen, Banda Aceh, Selasa (13/07/2021).

Orang nomor dua di Polda Aceh tersebut mengatakan, untuk mencapai hasil yang maksimal, tiga perempat populasi harus melaksanakan vaksin agar pengendalian penyebaran Covid-19 bisa benar-benar diminimalisir.

BACA JUGA  Residivis Narkoba Disentani Dibekuk Polisi

Radar Berita Indonesia

“3/4 populasi harus divaksin agar bisa menciptakan herd immunity, khususnya di wilayah Polda Aceh,” ucap Raden Purwadi.

Saat ini, lanjutnya, ada 1.585 sopir yang terdata di Organda. Namun, yang sudah vaksin baru 865 orang atau 55%.

Artinya, sebut Raden, masih ada 431 orang yang belum melakukan vaksin, di luar yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan sebanyak 244 orang.

BACA JUGA  Korps Brimob Polri Resmikan Struktur Organisasi Baru

“Ini menjadi tugas kita bersama, bagaimana caranya kita menyiapkan segala sesuatu, termasuk imbauan kepada para sopir dan oenumpang agar segera ikut vaksin,” sebutnya lagi.

Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh Kombes. Pol. Dicky Sondani, MH menyampaikan, target akhir bulan Juli vaksinasi terhadap awak angkutan penumpang maupun barang tercapai 100 %.

Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan Kadishub membuat aturan yang mewajibkan masyarakat yang berpergian wajib vaksin.

BACA JUGA  Ketum GP Ansor: Nilai Erick Thohir Pasangan Ideal Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

“Yqng penting tetap berkoordinasi dengan Ditlantas dan Biddokkes untuk membentuk tim secara sinergi agar melakukan vaksinasi mobile tepat sasaran,” sebut Dicky.

Dalam rapat tersebut juga disepakati akan di keluarkan SKB antara Dirlantas-Kadis Hub Prov-Ketua Organda tentang ketentuan berpergian harus menunjukan surat keterangan vaksin dan hasil negatif swab antigen.

Selain itu juga disepakati pembatasan kapasitas kendaraan/kapal laut dan wajib vaksin untuk awak kendaraan.

BACA JUGA  Pemerintah Perkuat Kebijakan Satu Data dengan Regsosek

Rapat tersebut ikut dihadiri Dirlantas, Kapolresta Banda Aceh, Kabid Humas, Kabid Dokkes, Dirpolair, Ketua Organda, Dishub Aceh, Dishub kota Banda Aceh, Kepala Terminal, dan Perwakilan perusahaan Bus. Kegiatan itu juga menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sumber : Humas Polda Aceh. (Syam)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini