Radar BI, Jakarta | Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Ahmad Sahroni S.E., M.I.Kom., mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengambil tindakan untuk menangkap pelaku dan menetapkan tersangka Bripka RB yang diduga memperkosa dan menyuruh aborsi mahasiswi NW yang kemudian tewas bunuh diri.
Tentunya kepolisian dalam hal ini sudah cepat dalam menindak dan menangkap RB serta menetapkannya sebagai tersangka.
Kapolri juga sudah sampai turun tangan langsung dan telah menyatakan bahwa institusinya akan terus mengusut kasus ini, jadi ini tentunya suatu langkah cepat dan tegas dari kepolisian, jelas Wakil Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin (06/12/2021).
Dia mengatakan, selanjutnya Polri harus terus melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan kriminal lainnya yang dilakukan oleh RB terhadap mantan kekasih.
Hal itu menurut dia karena adanya indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban, kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perilaku aborsi, saya tetap meminta kepolisian untuk terus melanjutkan penyelidikan, jangan sampai berhenti di sini saja.
Harus diusut juga itu, terus kumpulkan bukti-bukti terkait, dan harus dimintakan juga sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya serta berbagai tulisan digital korban yang selama ini beredar, ujarnya.