Wanita Muda Dibacok Mantan Suami, Kedua Tangannya Nyaris Putus

153
Wanita Muda
Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan wanita muda dibacok mantan suami sendiri, Selasa (02/03/2021).

Korban wanita muda bernama SP, umur 23 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga (IRT) dengan alamat Desa Pering Kec. Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Sedangkan tersangka bernama DY (31) alamat perumahan Griya Sejahtera Lingkungan II Rt. 04 Kelurahan Tanjung Raja Timur Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir, yang tidak lain adalah mantan suaminya korban.

Berdasarkan laporan dari keluarga korban dengan Laporan Polisi No : LP/B- 45 /III/2021/Sumsel/SPKT/ Res. OI Tgl 02 Maret 2021.

BACA JUGA  Polisi Ringkus 4 Tersangka Gangster yang Serang Warga hingga Tewas di Cilandak
Radar Berita Indonesia
Korban bernama SP, umur 23 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga (IRT).

Kronologis kejadiannya Senin malam sekitar pukul 23:00 Wib pelaku DY mendatangi koran SP di bedeng milik Misdayandi di Dusun 1 desa Payakabung. Sempat terjadi cekcok mulut antara DY dan SP, kemudian DY langsung membacok DY dengan sebilah parang panjang.

DY membacok tubuh SP dengan membabi buta, bagian punggung dengan luka bacok yang sangat serius serta kedua tangan SP hampir putus. Setelah melihat SP terkapar tak berdaya, DY lantas melarikan diri meninggalkan korban menuju rumah keluarganya di Tanjung Raja.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Tim MACAN Sat Reskrim Polres OI di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH.MH di dampingi Kanit Pidum IPDa Hari Putra Makmur, STr.K berkoordinasi dgn Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak cepat mengejar pelaku.

BACA JUGA  Menhub Budi Karya: Sebanyak 440 Ribu Orang dari Sumatera Akan Kembali ke Jawa

Tidak butuh waktu lama sekira jam 02:30 wib subuh dini hari pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti berupa sebilah parang panjang yang di gunakan pelaku untuk menganiaya korban.

Kapolres Ogan Ilir membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan pemberatan. Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY, yang merupakan mantan suaminya korban, ujar Kapolres.

BACA JUGA  Densus 88 Anti Teror Bakal Segera Pindahkan 22 Tersangka Teroris JI Jawa Timur ke Jakarta

“Pelaku sudah kita tahan di Polres Ogan Ilir dan masih di mintai keterangan. Pelaku akan di kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara”, ucap Kapolres Ogan Ilir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini