Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan wanita muda dibacok mantan suami sendiri, Selasa (02/03/2021).
Korban wanita muda bernama SP, umur 23 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga (IRT) dengan alamat Desa Pering Kec. Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Sedangkan tersangka bernama DY (31) alamat perumahan Griya Sejahtera Lingkungan II Rt. 04 Kelurahan Tanjung Raja Timur Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir, yang tidak lain adalah mantan suaminya korban.
Berdasarkan laporan dari keluarga korban dengan Laporan Polisi No : LP/B- 45 /III/2021/Sumsel/SPKT/ Res. OI Tgl 02 Maret 2021.
Kronologis kejadiannya Senin malam sekitar pukul 23:00 Wib pelaku DY mendatangi koran SP di bedeng milik Misdayandi di Dusun 1 desa Payakabung. Sempat terjadi cekcok mulut antara DY dan SP, kemudian DY langsung membacok DY dengan sebilah parang panjang.
DY membacok tubuh SP dengan membabi buta, bagian punggung dengan luka bacok yang sangat serius serta kedua tangan SP hampir putus. Setelah melihat SP terkapar tak berdaya, DY lantas melarikan diri meninggalkan korban menuju rumah keluarganya di Tanjung Raja.
Mendapat laporan dari keluarga korban, Tim MACAN Sat Reskrim Polres OI di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, SH.MH di dampingi Kanit Pidum IPDa Hari Putra Makmur, STr.K berkoordinasi dgn Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja bergerak cepat mengejar pelaku.
Tidak butuh waktu lama sekira jam 02:30 wib subuh dini hari pelaku berhasil di tangkap berikut barang bukti berupa sebilah parang panjang yang di gunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Kapolres Ogan Ilir membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dengan pemberatan. Memang benar kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka DY, yang merupakan mantan suaminya korban, ujar Kapolres.
“Pelaku sudah kita tahan di Polres Ogan Ilir dan masih di mintai keterangan. Pelaku akan di kenakan pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara”, ucap Kapolres Ogan Ilir.