Radar Berita Indonesia – Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Febry Iswanto (23) ditangkap dan diadili di Singapura atas tuduhan membantu tiga orang masuk secara ilegal ke negara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan praktik penyelundupan manusia melalui jalur laut.
Menurut otoritas, Febry diduga memanfaatkan kapal tugboat resmi asal Indonesia untuk meloloskan para korban.
Ketiga orang yang diselundupkan bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Singapore Police Coast Guard dalam operasi di Terminal Agregat Pulau Punggol pada Minggu, 9 November 2025.
Dalam operasi itu, delapan awak kapal asing ditahan, termasuk Febry.
Hasil penyelidikan awal menunjukkan Febry diyakini membantu tiga orang memasuki Singapura secara ilegal pada 26 Oktober lalu.
Dalam persidangan perdana pada Selasa, 11 November 2025, ia dijerat dengan satu dakwaan di bawah Undang-Undang Imigrasi Singapura.
Kapal tugboat beserta tongkang kini disita sebagai barang bukti.
Dalam pernyataan resminya, Kepolisian Singapura menegaskan:
“Polisi menindak tegas aktivitas ilegal semacam ini. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah penyelundupan manusia di perairan Singapura.”
Febry saat ini ditahan dan dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada 18 November mendatang.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara antara enam bulan hingga dua tahun, serta hukuman cambuk minimal tiga kali.
Sementara itu, penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih berlangsung untuk memastikan sejauh mana keterlibatan mereka dalam kasus dugaan penyelundupan manusia lintas negara ini.


