BerandaKRIMINALNARKOBAPolsek Kamang Baru Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Sejumlah Paket dan Timbangan Digital...

Polsek Kamang Baru Bekuk Terduga Pengedar Sabu, Sejumlah Paket dan Timbangan Digital Diamankan

Radar Berita Indonesia – Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FH (34), warga Jorong Sikayan, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru. Ia diamankan petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Senin malam (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Kamang Baru AKP Syafrinaldi, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat melalui seorang informan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Nagari Sungai Lansek.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim dan Unit Intelkam melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, personel gabungan bergerak ke lokasi dan melakukan penindakan terhadap seorang pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Nagari Sungai Lansek. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Syafrinaldi.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu kotak rokok Marlboro warna hitam-merah yang berisi satu plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu, satu plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat dua plastik klip ukuran kecil berisi diduga sabu, serta satu buah pipet yang telah diruncingkan.

Petugas juga menemukan satu kotak rokok Surya warna cokelat yang berisi satu plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi sabu.

Barang bukti lainnya ditemukan di dalam sebuah dompet berbentuk mainan kunci sepeda motor warna hitam. Di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital warna silver serta satu plastik klip ukuran sedang yang berisi tiga plastik klip ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler merek Vivo warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat warna orange tanpa nomor polisi, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu.

Pengungkapan tersebut bermula pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Kamang Baru menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di Nagari Sungai Lansek.

Kapolsek kemudian memerintahkan personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 22.00 WIB, personel gabungan mendatangi lokasi dan mengamankan FH yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari setempat serta pihak yang terkait. Dari proses tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

AKP Syafrinaldi menegaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga pelaku. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kamang Baru.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lainnya di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” katanya.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengharapkan dukungan seluruh elemen masyarakat melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan redaksional: karena hasil pemeriksaan laboratorium atas barang yang diduga sabu belum disebutkan dalam informasi awal, narasi menggunakan istilah “diduga narkotika jenis sabu” dan “terduga pelaku” untuk menjaga asas praduga tak bersalah serta kode etik jurnalistik.

Sumber: Ayboer.
Editor: Dedi Prima Maha Rajo Dirajo.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read