BerandaINFO POLRI2 Pemuda Banyuasin Ditangkap Selundupkan Narkotika Lewat Laut ke Bangka Barat

2 Pemuda Banyuasin Ditangkap Selundupkan Narkotika Lewat Laut ke Bangka Barat

Radar Berita Indonesia | Pemuda asal Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, ditangkap Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat karena diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 71,84 gram melalui jalur laut.

Kedua pemuda pelaku penyelundupan narkotika tersebut berinisial A (30) dan M (25) ditangkap saat mendarat di Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, pada Senin (26/5/2025) siang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, penangkapan kedua pemuda ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat pesisir.

BACA JUGA  Batal Piala Dunia U-20 di Indonesia, AHY: Ini Negara Macam Apa Kalau Begini

“Kedua pemuda berangkat dari Desa Upang menggunakan speed boat dengan membawa narkotika jenis sabu, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok,” kata PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).

Iptu Yos menjelaskan, pengungkapan terungkap bermula dari laporan masyarakat nelayan yang sering melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat di Pantai Teluk Rubiah Mentok.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Satpolairud Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan.

BACA JUGA  Kabaharkam Polri Gencarkan Program Polisi RW

“Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, polisi segera melakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata Iptu Yos.

Setelah berhasil menangkap dua pelaku itu, polisi berhasil menemukan 14 bungkus plastik berisi kristal bening. Kuat dugaan narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram.

“Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku. Pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan,” katanya.

BACA JUGA  Satgas Ops Damai Cartenz 2025 Gelar Rekonstruksi Penembakan Brigpol Iqbal di Yalimo

Aksi pelaku itu, sambung Iptu Yos, berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat nelayan di sekitar pantai Teluk Rubiah.

“Jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Tetapi kami tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat,” terangnya.

Kedua pelaku, saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan diamankan di Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Seorang Gadis Remaja di Serang Tega Buang Bayi Kedalam Tong Sampah

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Lebih jauh, disampaikan Iptu Yos, jajaran Polres Bangka Barat memberikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi. Sehingga dapat memperkuat pengawasan terkait aktivitas mencurigakan di daerah pesisir pantai.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini