BerandaINFO POLRIDua Pengedar Ganja Kering Diciduk, Polisi Sita 4,8 Kg

Dua Pengedar Ganja Kering Diciduk, Polisi Sita 4,8 Kg

Radar Berita Indonesia | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria pengedar ganja kering berinisial SS (43) dan HS (42). Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja kering seberat total 4,8 kilogram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, mengatakan penangkapan pengedar ganja kering ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Poris, Kota Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap SS.

“Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran ganja kering. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berinisial SS dan HS berhasil diamankan,” ujar Kompol Rihold saat konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).

BACA JUGA  Kapolda Jatim Imbau Masyarakat Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja

Dari tangan SS, polisi menyita dari pengedar ganja kering seberat 921,5 gram. Berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja lain yang disimpan di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja kering seberat total 4,8 kilogram.
Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja kering seberat total 4,8 kilogram.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti dari pengedar ganja kering seberat 921,5 gram dari tangannya. Berdasarkan pengakuan SS, kami lanjutkan penggeledahan ke tempat HS,” jelas Rihold.

Di rumah kontrakan HS, polisi menemukan empat bungkus plastik hitam berlakban cokelat yang berisi ganja dengan berat mencapai 3.872,5 gram.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Tinjau Obyek Vital Nasional Kawasan Ekonomi di Pulau Bintan

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MM, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

“Dari hasil keterangan SS dan HS, ganja itu didapat dari MM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.

Rihold juga menyebutkan, kedua pelaku mengaku akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Tangerang dan Jakarta menggunakan modus tempel, yaitu meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

BACA JUGA  Santuni Anak Yatim Piatu, Irwan Basir: Batas Hak Kita Ada Hak Orang Lain

Atas perbuatannya, SS dan HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara minimal 6 tahun.

Google News

Must Read
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini