Radar Berita Indonesia | Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria pengedar ganja kering berinisial SS (43) dan HS (42). Dari tangan keduanya, polisi menyita ganja kering seberat total 4,8 kilogram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rihold, mengatakan penangkapan pengedar ganja kering ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Poris, Kota Tangerang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap SS.
“Pada hari Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran ganja kering. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berinisial SS dan HS berhasil diamankan,” ujar Kompol Rihold saat konferensi pers pada Rabu (28/5/2025).
Dari tangan SS, polisi menyita dari pengedar ganja kering seberat 921,5 gram. Berdasarkan pengakuannya, masih ada ganja lain yang disimpan di rumah kontrakan pelaku HS di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku SS dengan barang bukti dari pengedar ganja kering seberat 921,5 gram dari tangannya. Berdasarkan pengakuan SS, kami lanjutkan penggeledahan ke tempat HS,” jelas Rihold.
Di rumah kontrakan HS, polisi menemukan empat bungkus plastik hitam berlakban cokelat yang berisi ganja dengan berat mencapai 3.872,5 gram.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MM, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Dari hasil keterangan SS dan HS, ganja itu didapat dari MM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” lanjutnya.
Rihold juga menyebutkan, kedua pelaku mengaku akan mengedarkan ganja tersebut di wilayah Tangerang dan Jakarta menggunakan modus tempel, yaitu meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Atas perbuatannya, SS dan HS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara minimal 6 tahun.