BerandaPENDIDIKAN20 Santri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Lombok Barat

20 Santri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren Lombok Barat

Radar Berita Indonesia – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita perhatian publik.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa setidaknya 20 orang santri menjadi korban dalam kasus dugaan pelecehan seksual ini.

“Perihal kasus dugaan (pencabulan) pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat NTB, kali ini sebanyak 20 orang santri menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh ketua yayasan pondok pesantren,” kata Joko dalam keterangan resminya, pada Senin (21/4/2025).

Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi (kanan) memberikan keterangan saat pendampingan korban pelecehan seksual dengan terduga pelaku seorang ustadz pondok pesantren di Polresta Mataram, NTB, Senin (21/4/2025).
Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB Joko Jumadi (kanan) memberikan keterangan saat pendampingan korban pelecehan seksual dengan terduga pelaku seorang ustadz pondok pesantren di Polresta Mataram, NTB, Senin (21/4/2025).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB, H. Zamroni Aziz, menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam keras insiden tersebut.

“Kami sangat prihatin dan terkejut menerima laporan dari masyarakat mengenai salah satu pondok pesantren yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan. Ini jelas mencoreng institusi pendidikan kita,” ujarnya Zamroni Aziz kepada awak media, pada Rabu (21/4/2025).

Selain itu, Zamroni Aziz juga menegaskan bahwa Kemenag NTB telah melakukan berbagai langkah preventif melalui halaqah rutin yang melibatkan pimpinan pesantren, pemerhati anak, aparat penegak hukum, dan stakeholder lainnya.

Namun ia mengakui, keterbatasan regulasi menjadi tantangan dalam pengawasan pesantren yang merupakan lembaga swasta dengan aturan internal masing-masing.

“Terkadang, secara teknis kami tidak bisa masuk lebih dalam. Apalagi jika sudah menyangkut asrama putra dan putri yang punya batasan khusus,” katanya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB memastikan Kemenag akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pesantren tersebut, dan tak segan menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Kami tidak segan memberikan teguran keras, mencabut haknya, hingga menutup sementara. Jika tetap tidak menjalankan regulasi, maka izin operasional akan kami cabut,” tegasnya.

Kemenag NTB juga telah berkoordinasi dengan Kemenag Pusat serta lembaga perlindungan anak. Zamroni menekankan, penindakan terhadap pelaku menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“Kami minta aparat penegak hukum menindak pelaku secara hukum. Sementara kami di Kemenag fokus menertibkan lembaga yang melanggar. Ini menjadi duka bersama, dan harus menjadi momentum memperketat pengawasan,” pungkasnya.

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read