Sumut, Radar BI | Ketua Komisi C DPRD Kota Binjai Yudi Pranata, SH.Mkn menggelar pembahasan anggaran APBD Kota Binjai tahun 2021 bersama Dinas PUPR Binjai yang berlangsung diruang rapat Komisi C dengan pondasi atap bocor serta bascom penampungan air dilantai gedung, Selasa (5/07/2022).
Dinas PUPR Binjai langsung dipimpin oleh Elvi Kristina, Kadis PUPR, Sekertaris Zulfan, Kabid Pengairan Ahmad Ariansyah Siregar serta beberapa ANS di lingkungan Dinas PUPR Kota Binjai.
Tujuan dari digelarnya pembahasan APBD Kota Binjai tahun 2021 di lingkungan Dinas PUPR ini, untuk mengetahui penggunaan anggaran APBD Kota Binjai tahun 2021. Terutama menyangkut anggaran pembangunan gedung DPRD Binjai sebesar Rp 45 M tersebut.
Dua tahapan (Multhihiyes) yang baru enam bulan di tempati sudah mengalami kerusakan atau kebocoran pada atap pelapon pada ruagan komisi C gedung DPRD Binjai. Keretakan kaca dan beberapa pembangunan infrastruktur jalan serta saluran drenase yang di rasakan belum maximal oleh masyarakat.
Ketua Komisi C DPRD Binjai Yudi Pranata SH.Mkn menjelaskan bahwa DPRD Kota Binjai terutama Komisi C sangat merasa kecewa dengan kinerja Dinas PUPR Binjai terhadap pembangunan gedung DPRD Binjai.
Kita sudah memberikan ultimatum pada Dinas PUPR selama waktu dua Minggu dari sekarang harus dapat memperbaiki gedung DPRD Binjai yang mengalami kerusakan. Kerusakan gedung ini jelas mengganggu kinerja Dewan, tuturnya Yudi Pranata SH.Mkn saat konfirmasi awak media Radar Bhayangkara Indonesia pada hari, Rabu (6/07/2022).
Sementara itu, ditempat sama Elvi Kristina Kadis PUPR Binjai saat ditanya terkait pembahasan APBD Binjai tahun 2021 pada Dinas PUPR Binjai terutama masalah kerusakan gedung DPRD Binjai mengatakan bahwa penggunaan anggaran APBD 2021.
Telah dilaksanakan sesuai arah terkait kerusakan ruang rapat Komisi C Kadis PUPR Binjai tersebut mengutarakan bahwa status gedung masih dalam perawatan. Jadi kita akan panggil pihak ketiga (kontraktor) untuk segera memperbaiki bagian gedung mengalami kerusakan, pungkasnya.
Sumber: M.Syafii.
Editor: Prima Putra.