Jakarta, Radar BI | Polres Metro Jakarta Barat menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta. Polisi menyita sabu seberat 16,9 kilogram yang dibungkus dalam kemasan teh.
Keempat tersangka pengedar narkoba yang ditangkap oleh pihak kepolisian, yakni PY (berusia 40 tahun), MI (berusia 32 tahun), M (berusia 39 tahun), dan Z (berusia 27 tahun).
“Dari informasi yang kita dapatkan bahwa salah satu pengedar ada di kawasan Bogor. Kemudian kita lakukan pengembangan, kita tangkap tersangka PY di rumahnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, pada hari Jumat (14/10/2022).
Dari tangan PY, Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 6,9 kilogram sabu yang terbungkus teh cina.
Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan pengembangan lebih jauh hingga ke Aceh. Dari situ, polisi kembali mengamankan tiga orang tersangka, yakni M, MI, dan Z dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram yang terbungkus teh Cina.
Selain itu, AKBP Akmal juga menyebut belasan kilogram sabu tersebut didapat dari Warga Negara Asing (WNA) Malaysia. Polisi masih memburu pelaku yang memasok sabu ke Indonesia melalui jalur laut itu.
“Jadi pengendali dari WNA. Komunikasinya dengan tersangka Z yang dari Aceh,” bebernya dikutip dari Tribratanews polri, pada hari Senin (31/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka yang ditangkap di Aceh berstatus kurir dan pengendali, diupah sebesar Rp100 juta jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Jakarta.
“Sementara tersangka yang kami amankan di Bogor (PY) yang bersangkutan mengedarkan lalu dipecah dalam pecahan 50 gram sampai 100 gram,” ungkap AKBP Akmal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JO Pasal 55 KUHP.
Sumber: Humas Polri.