Radar Berita Indonesia – Aktivitas pertambangan PT. MSM di kawasan Marawuwung, yang berada di hulu Sungai Marawuwung, Desa Kokoleh Satu dan Kokoleh Dua, Kecamatan Likupang Selatan, kini menuai protes keras warga.
Sungai Marawuwung yang menjadi sumber air utama masyarakat berubah keruh, berlumpur, dan tak lagi layak digunakan. Bahkan, ternak warga pun enggan meminumnya.
“Sungai Marawuwung kami sudah mati. Ditutup alirannya, airnya berubah jadi lumpur. Kami sudah tidak bisa mandi, apalagi minum,” keluh salah seorang warga.
Masyarakat mengaku telah melapor ke DPRD Minahasa Utara. Pihak legislatif memang sempat turun meninjau, namun warga menilai tidak ada langkah konkret, sementara kerusakan lingkungan semakin parah.
Lebih mengkhawatirkan, PT. MSM diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Padahal, lokasi tambang berada di kawasan hutan produksi terbatas yang secara hukum mewajibkan perusahaan memiliki dokumen tersebut.
Pada 10 Maret lalu, warga mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut untuk meminta salinan AMDAL. Namun, pihak DLH justru mengaku tidak memiliki dokumen dimaksud.
“Mau kasih apa? Barangnya saja belum ada,” kata seorang sumber di DLH.
Potensi Pelanggaran Hukum
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas PT. MSM berpotensi melanggar sejumlah aturan:
1. UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 36: Setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan.
– Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
– Pasal 98: Pencemaran yang merugikan kesehatan manusia dipidana minimal 3 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
2. UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 17 & 19: Pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana.
– Pasal 89: Ancaman pidana 3–15 tahun penjara dan denda Rp1,5–10 miliar.
3. UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba
– Pasal 158: Pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pemerintah Diduga Lalai
Sikap diam DPRD dan Pemkab Minahasa Utara menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum ini.
“Kalau dibiarkan, berarti mereka ikut bertanggung jawab,” tegas warga.
Hingga berita ini dipublikasikan, PT. MSM maupun Pemkab Minut belum memberikan tanggapan resmi.
Warga berencana membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta mendesak aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.



https://shorturl.fm/qWsA9
https://shorturl.fm/mZYKl