Dalam kasus pembunuhan terhadap berinisial M (berusia 16 tahun), gadis cantik asal Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat ditemukan tewas usai bercinta dan kondisi mengenaskan di kamar hotel, Kota Kediri, Jawa Timur, sudah mulai terkuak oleh polisi.
M menjadi korban praktik prostitusi online yang dilakukan seorang pemuda berinisial D (berusia 22 tahun). D merupakan kekasih korban.
Dalam hal ini, Kapolres Kediri Kota AKBP. Eko Setyo mengatakan, D berperan sebagai muncikari. Modus operandinya memanfaatkan aplikasi pertemanan Michat untuk menjaring pelanggan.
“Peranan D adalah sebagai muncikari,” ujarnya, Kapolres pada hari Jum’at (05/03/2021).
Sebelum pembunuhan terjadi, D menjual M kepada RP dengan kesepakatan harga jasa Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Dan transaksi tersebut dilakukan oleh D lewat aplikasi Michat. Namun, RP melanggar kesepakatan harga.
Ia hanya memberi uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) M dan RP pun cekcok. RP lalu membunuh M menggunakan pisau dapur yang dibawa dari rumah. RP yang sempat melarikan diri setelah pembunuhan itu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
RP dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun D juga berstatus tersangka, ia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan masih diamankan di Mapolres Kediri Kota.
Sebelumnya, mayat M (berusia 16 tahun) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di kamar 421 salah satu hotel di Kota Kediri, Jawa Timur pada hari, Minggu (28/03/2021).
Dari penemuan mayat warga Bandung, Jawa Barat, polisi memulai penyelidikan. Polisi lalu menangkap RP (berusia 23 tahun), warga Tuban, Jawa Timur di kamar indekosnya. lokasi di Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada hari, Kamis (04/03/2021).