Bali, Radar BI | Polda Bali berhasil mengungkap kasus pembunuhan pegawai Bank yang jasadnya ditemukan di Got di Jalan Raya Denpasar – Gilimanuk di Desa Melaya, Jembrana, Senin (29/8/2022). Pelaku ditangkap di Bandar Lampung pada 27 Agustus 2022 lalu.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si mengungkapkan, dari pengakuan kedua tersangka berinisial NSP (berusia 40 tahun) dan RN (berusia 28 tahun).
Diketahui motif pembunuhan pegawai Bank ini adalah faktor ekonomi, karena kedua pelaku ingin menguasai harta milik korban bernama Gusti Mirah berupa mobil Honda Brio.
“Sang pelaku berinisial NSP bekerja sama dengan temannya inisial RN untuk menguasai harta Mirah Lestari yaitu 1 unit mobil Honda Brio,” kata Kabid Humas Polda Bali.
Diketahui, Kabid Humas Polda Bali mengatakan kronologi kejadian pelaku yang merupakan kekasih korban Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-m – makan di daerah Jimbaran.
Setelah makan – makan, pelaku mengakui bahwa Gusti Mirah dieksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di jalan Raya Denpasar – Gilimanuk.
“Barang bukti yang kita sita dalam kasus pembunuhan ini yaitu 1 unit mobil Honda Brio, DK 1792 FAL dan 2 unit Hp milik korban,” ujarnya.
Gusti Agung Mirah Lestari merupakan wanita berusia 42 tahun yang diketahui merupakan seorang pegawai bank di Gianyar.
Pelaku pembunuhan Mirah Lestari dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu Pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junto 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Selain itu, Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto juga menjelaskan kejadian ini berawal pada hari Minggu, 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung.
Lalu pada hari Selasa, masyarakat melaporkan adanya penemuan jenazah di jalan sekitar Melaya mendekat kearah Gilimanuk pukul 01.00 Wita.
Yang mana tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad ini adalah dekat selokan Jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembarana.
Dari olah TKP dan berdasarkan kamera CCTV diketahui bahwa mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu, 21 Agustus, pukul 23.00 Wita.
Pelaku inisial NSP bertugas menyetir, sementara itu posisi korban berada di sebelah NSP, sedangkan pelaku inisial RN bertugas melakukan eksekusi dari kursi belakang.
RN mencekik korban menggunakan tas yang dipakai RN. Mirah Lestari pun dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat dibuang disekitar Jalan Raya Melaya.
Sementara itu, handphone korban dibuang di daerah Tabanan. Pelaku pun segera melarikan diri dan menjual mobil Mirah Lestari di Boyolali.
Dari pantauan CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo.
Pihak kepolisian pun mendapat info bahwa kendaraan ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi.
Mobil milik korban pun dijual seharga Rp. 25 juta. Oleh pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapatkan uang Rp. 10 juta dan RN mendapat bagian Rp. 15 juta.
Selanjutnya, para pelaku pembunuhan bergeser ke Jakarta. Polisi terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah. Terakhir, pelarian kedua pelaku pun terhenti di Lampung, terangnya.
Sumber: Humas Polda Bali.